India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Dinilai Diskriminatif

Undang-undang tersebut disahkan pada Desember 2019, namun penerapannya tertunda setelah terjadinya protes yang meluas dan kekerasan mematikan yang menewaskan lebih dari 100 orang.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 12 Mar 2024, 10:05 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi India.
Ilustrasi India. (Dok. AFP Photo)

Liputan6.com, New Delhi - India pada Senin (11/3/2024) menerapkan undang-undang kewarganegaraan yang menurut kritikus mendiskriminasi umat Islam, hanya beberapa minggu sebelum negara berpenduduk terpadat di dunia itu menggelar pemilu.

Undang-undang tersebut disahkan pada Desember 2019, namun penerapannya tertunda setelah terjadinya protes yang meluas dan kekerasan mematikan yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Melansir CNA, Selasa (12/3), undang-undang tersebut memberikan kewarganegaraan India kepada umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang memasuki India dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh sebelum Desember 2014 – namun tidak demikian terhadap mereka yang beragama Islam.

Pada Senin, Kementerian Dalam Negeri India menegaskan peraturan tersebut akan mulai berlaku sekarang.

"Peraturan ini, yang disebut Peraturan Kewarganegaraan (Amandemen) 2024, akan memungkinkan orang-orang yang memenuhi syarat ... untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan India," sebut Kementerian Dalam Negeri India.

Banyak dari 200 juta umat Islam di India khawatir bahwa undang-undang tersebut merupakan awal dari pencatatan warga negara secara nasional yang dapat membuat mereka tidak memiliki kewarganegaraan di negara berpenduduk 1,4 miliar jiwa tersebut.

Banyak warga miskin India tidak memiliki dokumen yang membuktikan kewarganegaraan mereka.

Penjelasan India

India Sambut Delegasi KTT G20 dengan Papan Reklame Bergambar Narendra Modi
Para pemimpin negara-negara terkaya dan terkuat di dunia akan menghadiri KTT G20 yang berlangsung selama dua hari di ibu kota India, New Delhi, mulai tanggal 9 September 2023. (AP Photo/Manish Swarup)

Perdana Menteri Narendra Modi membantah undang-undang tersebut anti-muslim. Dia mengatakan bahwa umat Islam tidak dilindungi undang-undang tersebut karena mereka tidak membutuhkan perlindungan India.

Daftar Warga Negara Nasional, daftar seluruh warga negara yang sah, sejauh ini hanya diterapkan di Negara Bagian Assam.

"Peraturan ini sekarang akan memungkinkan kelompok minoritas yang dianiaya atas dasar agama di Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan untuk memperoleh kewarganegaraan di negara kita," kata Menteri Dalam Negeri India Amit Shah

Selain memicu kekhawatiran di kalangan umat Islam, usulan perubahan tersebut juga memicu protes warga yang tidak senang dengan masuknya umat Hindu dari Bangladesh.

Peraturan imigrasi tidak mencakup migran dari negara-negara non-muslim yang melarikan diri dari penganiayaan ke India, termasuk pengungsi Tamil dari Sri Lanka dan umat Buddha Tibet yang melarikan diri dari pemerintahan China.

Pengungsi muslim Rohingya dari negara tetangga, Myanmar, juga tidak dibahas.

Janji BJP

Perdana Menteri Narendra Modi
Perdana Menteri Narendra Modi (AP)

Partai Bharatiya Janata (BJP) yang mengusung Modi menjanjikan implementasi undang-undang tersebut dalam manifesto pemilu 2019.

India akan segera mengumumkan tanggal pemilu, yang kemungkinan akan diadakan pada April-Mei, dengan Modi secara luas diunggulkan untuk memenangkan masa jabatan ketiga.

Kelompok hak asasi manusia sebelumnya mengecam undang-undang baru.

Human Rights Watch menyebutnya diskriminatif dan untuk pertama kalinya di India, "agama adalah dasar pemberian kewarganegaraan".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya