Brunei Darussalam Mulai Terapkan Hukum Syariah

Ke depannya, bisa diterapkan hukuman rajam bagi pelaku zina dan potong tangan bagi para pencuri.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 22 Okt 2013, 22:30 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2013, 22:30 WIB
sultan-brunai-131022c.jpg
Hukum syariah mulai diterapkan di Brunei Darussalam. Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan, pemberlakuan hukum Islam juga untuk pemidanaan.

Ke depannya, juga bisa diterapkan hukuman rajam bagi pelaku zina dan potong tangan bagi para pencuri. Aturan baru tersebut akan diberlakukan dalam waktu 6 bulan. Dan hanya berlaku untuk pemeluk agama Islam atau dua per tiga dari jumlah penduduknya yang mencapai 420.000.

Hukuman juga bisa berupa pencambukan untuk kejahatan seperti konsumsi alkohol atau aborsi.

Sebelumnya, Brunei sudah menganut bentuk hukum Islam yang lebih kuat daripada negara tetangga, Malaysia dan Indonesia, terkait penjualan dan konsumsi alkohol. Mengonsumsi alkohol adalah hal yang dilarang.

Sultan Hassanal Bolkiah (67) yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia, memperkenalkan aturan tersebut dan menyebutnya sebagai, "Bagian dari sejarah besar bangsa kita (Brunei)," demikian dimuat BBC, Selasa (22/10/2012).

Sultan sebelumnya telah mewajibkan pendidikan agama bagi anak-anak dari keluarga muslim. Juga memerintahkan kalangan bisnis untuk menutup usahanya saat Salat Jumat.

Tapi sampai saat ini, kewenangan pengadilan syariah Brunei terbatas pada urusan keluarga seperti pernikahan dan warisan. Sementara, pengadilan sipil didasarkan pada hukum Inggris.

Sultan berjanji aturan baru tidak akan mengubah kebijakan negaranya. Sementara, sejumlah pejabat mengatakan, hakim akan diberi keleluasaan dalam menjatuhkan hukuman.

Penduduk Brunei adalah salah satu yang memiliki standar hidup tertinggi di Asia, berkat pendapatan dari minyak dan gas. Mereka menikmati pengobatan dan pendidikan gratis. (Ein/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya