Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka bersyukur bisa melakukan penghematan kepada jamaah mencapai Rp20 juta.
Advertisement
"Sebelumnya diusulkan oleh pemerintah Rp69 juta menjadi Rp49.812.000. Jadi turun jadi kurang lebih 20 juta, Alhamdulillah," ujar Diah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Meski terjadi penurunan cukup besar, Diah meminta calon jamaah tidak perlu khawatir akan ada penurunan pelayanan. Panja Haji Komisi VIII mengoreksi kelebihan biaya dari sisi penginapan dan konsumsi jamaah di Saudi. Sehingga bisa didapatkan angka final Rp49,8 juta.
Panja berhasil melakukan penghematan agar jamaah tidak perlu lagi membayar haji terlalu tinggi.
"Kami tidak memploting anggaran yang nantinya akan menjadi kelebihan anggaran, tetapi juga bukan mengurangi pelayanan," ujar Diah.
Menurut Diah, pos yang berhasil dikurangi karena berbiaya lebih adalah di pelayanan dalam negeri. Serta anggaran pelayanan di Saudi atau masyair yang bisa banyak dikritisi.
"Kami kurangi itu dari pos-pos yang kami pikir over cost dari Kemenag misalnya di pelayanan dalam negeri. Itu banyak anggaran yang kami kritisi. Masyair juga turun juga. Ini karena menawar. Bukan berarti masyair enggak ada," jelas politikus PDIP ini.
Biaya Haji
Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.
Advertisement