Menko PMK: BPJS Kesehatan Akan Meningkatkan Kepesertaan Mandiri

Pemerintah akan mempercepat peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas untuk pelayanan BPJS.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mar 2016, 08:52 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2016, 08:52 WIB
20160323-Puan-Maharani-Deklarasi-Revolusi-Mental-Jakarta-FF
Menteri PMK, Puan Maharani memberikan sambutan saat acara Deklarasi Revolusi Mental di BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/3). BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi pelopor perubahan dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental. (Liputn6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, di tengah polemik kenaikan iuran BPJS, pemerintah akan tetap menjalankan pelayanan BPJS Kesehatan tanpa mengurangi manfaat yang sudah diberikan selama ini.

Malah kata Puan, pemerintah akan mempercepat peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas untuk pelayanan BPJS, seperti pemeriksaan UGD, akupuntur medis dan pelayanan keluarga berencana.

Puan menyampaikan hal tersebut usai memimpin‎ rapat koordinasi tingkat menteri mengenai Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, diJakarta, Rabu, 23 Maret kemarin melalui siaran pers, ditulis Kamis (24/3/2016). 

Menko Puan menegaskan, Perpres 19/2016 merupakan upaya penyempurnaan pelaksanaan jaminan kesehatan yang telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha yang berada di dalam Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJDN).

“BPJS Kesehatan juga akan meningkatkan kepesertaan mandiri sehingga lebih membangun gotong royong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Pihak yang mampu yang jumlahnya sekitar 10 persen bisa ikut mensubsidi yang tidak mampu,” tegas Puan.

Ia menjelaskan, pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat dan DPR yang meminta menunda penyesuaian iuran untuk peserta mandiri sampai dilakukan audit Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015 lalu. Karena itu, Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tidak menaikkan iuran bagi pekerja swasta, buruh, PNS, TNI dan Polri.

Hanya saja Puan tidak menjelaskan kapan batas waktu untuk melakukan audit atas Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015.

“Iuran bagi rakyat yang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah. Saat ini jumlah penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah mencapai 92 juta penduduk,” jelasnya.

Rapat yang dipimpin Puan Maharani tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, dan Dirut BPJS, Fahmi Idris serta perwakilan dari Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, dengan keberadaan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 diharapkan ada dampak pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Lagipula, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, menurutnya, tidak membicarakan soal terbit atau tidaknya Perpres. Sebaliknya, lebih pada masalah pemanfaatan dan hanya meminta menunda kenaikan iuran untuk kelas 1-4.

“Jadi, memang ada sinergi antara DPR yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dengan pemerintah. Ada kerja sama antara legislatif dan eksekutif,” Puan Menandaskan.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya