Liputan6.com, Jakarta DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Di dalam undang-undang tersebut, ada salah satu hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual adalah kebiri kimia.
Psikolog klinis, Efnie Indrianie, mempersilakan pelaku kejahatan seksual diberi hukuman tambahan kebiri kimia, asalkan disertai dengan pencatatan.
Baca Juga
"Silahkan saja dilakukan (hukuman tambahan kebiri kimia) tapi plus proses pencatatan. Entah itu berbentuk riset ataupun evaluasi untuk melihat efektivitas hukuman tambahan ini," kata psikolog Efnie Indrianie, kepada Health-Liputan6.com ditulis Jumat (14/10/2016).
Advertisement
Adanya riset maupun evaluasi bisa memberikan umpan balik kepada pihak berwenang yang membuat kebijakan. Efektif atau tidak hukuman tambahan tersebut dalam memberikan syok terapi pada orang lain yang berencana melakukan kejahatan seksual pada anak.
"Jadi pelaksanaan hukuman tambahan kebiri ini jangan sekadar reaktif saja, gara-gara kemarin ada banyak kasus pelecehan seksual. Namun harus diketahui efektivitasnya," tutur wanita cantik yang juga dosen Universitas Kristen Maranatha Bandung ini.