Psikolog: Pelaksanaan UU tentang Kebiri Baiknya Diiringi Riset

Namun alangkah baiknya pemberian hukuman tambahan kebiri kimia ini disertai dengan pencatatan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 14 Okt 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 13:00 WIB
8 Fakta tentang Kebiri Kimia yang Jadi Hukuman Buat Pemerkosa
Ini fakta-fakta kebiri kimia yang jadi hukuman buat para pemerkosa.

Liputan6.com, Jakarta DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Di dalam undang-undang tersebut, ada salah satu hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual adalah kebiri kimia.

Psikolog klinis, Efnie Indrianie, mempersilakan pelaku kejahatan seksual diberi hukuman tambahan kebiri kimia, asalkan disertai dengan pencatatan.

"Silahkan saja dilakukan (hukuman tambahan kebiri kimia) tapi plus proses pencatatan. Entah itu berbentuk riset ataupun evaluasi untuk melihat efektivitas hukuman tambahan ini," kata psikolog Efnie Indrianie, kepada Health-Liputan6.com ditulis Jumat (14/10/2016).

Adanya riset maupun evaluasi bisa memberikan umpan balik kepada pihak berwenang yang membuat kebijakan. Efektif atau tidak hukuman tambahan tersebut dalam memberikan syok terapi pada orang lain yang berencana melakukan kejahatan seksual pada anak.

"Jadi pelaksanaan hukuman tambahan kebiri ini jangan sekadar reaktif saja, gara-gara kemarin ada banyak kasus pelecehan seksual. Namun harus diketahui efektivitasnya," tutur wanita cantik yang juga dosen Universitas Kristen Maranatha Bandung ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya