Menkes Nila Tegaskan Pemerintah Daerah Harus Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan Tanpa Rokok punya peran dalam mencegah anak dan remaja mengikuti perilaku merokok yang dianggap tidak baik.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 31 Mei 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 15:00 WIB
Ilustrasi Asap Rokok Ibu Hamil (iStockphoto)
Kawasan Tanpa Rokok melindungi generasi muda dari paparan bahaya asap rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memiliki peran penting untuk mencegah paparan bahaya asap rokok, terutama bagi generasi muda Indonesia. Selain itu, wilayah semacam ini juga menghindarkan mereka dari perilaku atau kebiasaan yang salah dan mengancam kesehatan.

"Seperti yang kita ketahui, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orangtua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Ia melihat, mendengar, dan ia belajar," ujar Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F Moeloek pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi dan Hari Thalasemia Sedunia di Jakarta pada Kamis (31/5/2018).

Untuk itulah, Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan kategori "Pastika Parama" kepada 11 pimpinan daerah dalam gelaran puncak tersebut.

Penghargaan ini diberikan pada provinsi, kabupaten, maupun kota yang telah memiliki peraturan daerah dan juga telah mengimplementasikan kebijakan KTR di seluruh wilayahnya.

Kesebelas daerah tersebut adalah Provinsi Bali; Provinsi Lampung; Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung; Kota Probolinggo, Jawa Timur; Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan; Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan; Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan; Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

KTR sendiri merupakan ruangan atau area yang dinyatakan terlarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk rokok atau tembakau.

Wilayah ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang telah ditetapkan.

Simak juga video menarik berikut ini:


KTR Cegah Dampak Buruk Rokok pada Generasi Muda

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia rilis gambar baru kemasan rokok di Jakarta, Kamis (31/5/2018) (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia rilis gambar baru kemasan rokok di Jakarta, Kamis (31/5/2018) (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Menkes menegaskan, dukungan serta peran aktif pemerintah daerah dalam penerapan implementasi KTR di wilayahnya masing-masing dibutuhkan untuk mencegah dampak buruk dari kebiasaan merokok.

Nila berharap agar semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya asap rokok.

"Harapannya ke depan akan terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota yang telah mempunyai aturan KTR," Menkes menambahkan.

Nila juga mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, terutama pada kelompok anak-anak dan remaja.

Jumlah perokok pada usia remaja antara 15 hingga 19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7 persen pada 2001 menjadi 23,1 persen pada 2016.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya