Anak Disabilitas Tewas di Layanan Terpadu Kota Pontianak, KPAI Pertanyakan Posisi Pengasuh

KPAI mengatakan bahwa pusat layanan anak terpadu bagi anak berhadapan dengan hukum harusnya dipisahkan dengan anak yang melakukan rehabilitasi narkoba

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 29 Jul 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2019, 15:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStock Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan tewasnya remaja disabilitas di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Susianah Affandi, Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat KPAI mempertanyakan tentang pengawasan di PLAT yang menurut mereka lemah hingga terjadi penganiyaan pada anak disabilitas tersebut.

"Saat kejadian penganiayaan, di mana posisi pengasuh, bagian kebersihan, dan sebagainya?" kata Susianah dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (29/7/2019).

KPAI mengungkapkan, ketika melakukan visitasi keberadaan PLAT Kota Pontianak pada Mei 2019, tempat tersebut diresmikan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Namun, seiring berjalannya waktu, fungsi tempat itu diubah menjadi tempat penitipan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku pidana.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Dwi Fungsi PLAT Dipertanyakan

Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

KPAI juga menyesalkan bahwa kasus penganiayaan anak tersebut terjadi tidak jauh dari kantor polisi. Mereka mengatakan, gedung tersebut merupakan bagian dari bangunan Mapolsek, di mana orang yang masuk akan melewati kantor polisi yang dihubungkan dengan bangunan berpagar tinggi dan terkunci.

"KPAI menyesalkan tempat PLAT yang seharusnya aman, apalagi bangunannya menjadi bagian dari kantor polisi ini, menjadi tempat penganiayaan anak penyandang disabilitas yang tidak berdaya," kata Susianah.

Keberadaan dwi fungsi PLAT ini dipertanyakan oleh KPAI. Mereka menyatakan bahwa seharusnya fungsi ganda semacam ini tidak dilakukan.

"Ketentuan UU 11 tahun 2012 tentang mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa ketika ada sebagai pelaku yang masih berusia anak, maka mereka berhak mendapat pembindaan di lembaga yang sarana dan prasarananya disiapkan oleh pemerintah," Susianah menegaskan.

 

Penempatan Anak Berhadapan dengan Hukum Harusnya Dipisahkan

Susianah mengatakan, penempatan anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku harusnya dipisahkan dengan rumah aman anak yang menjalani rehabilitasi.

"Dalam kasus tewasnya anak penyandang disabilitas, merupakan bukti adanya salah fungsi atau dobel fungsi PLAT sebagai lembaga pembinaan anak ABH dan juga difungsikan untuk menampung anak yang membutuhkan rehabilitasi."

Menurutnya, anak yang menjalani rehabilitasi narkoba harusnya ditempatkan dalam rumah aman P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Pontianak.

Sebelumnya, seorang anak disabilitas berinisal RD tewas setelah disiksa di PLAT Kota Pontianak. Dia meninggal dunia setelah dianiaya temannya yang juga menghuni tempat tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya