BPJS Watch: Iuran BPJS Kesehatan untuk Rakyat Miskin Itu Kewajiban Pemerintah

Iuran BPJS Kesehatan untuk rakyat miskin itu kewajiban pemerintah yang tak bisa dicabut.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Nov 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 14:00 WIB
Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Warga mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas peserta BPJS Kesehatan akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, pemerintah memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta rakyat miskin. Dalam hal ini, rakyat miskin dijamin memeroleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara 'gratis.'

Pernyataan di atas disampaikan Jokowi dalam rapat Kabinet Indonesia Maju pada Kamis, 31 Oktober 2019 di Kantor Kepresidenan Jakarta. Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar pun angkat bicara soal hal tersebut.

"Presiden menyatakan pemerintah sudah memberikan subsidi untuk iuran BPJS Kesehatan bagi 96,8 juta rakyat miskin. Tapi itu sebenarnya bukan diistilahkan sebagai subsidi," jelas Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Selasa (5/11/2019).

"Justru memposisisikan pemerintah itu sebagai kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan untuk rakyat miskin (Penerima Bantuan Iuran/PBI)."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Subsidi Bisa Dicabut

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Warga mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas peserta BPJS Kesehatan akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Timboel menerangkan, istilah 'subsidi' bermakna hal itu bisa dicabut setiap saat. Sementara bila menggunakan redaksional 'kewajiban' artinya tidak bisa dicabut.

"Lagi pula pada Pasal 17 ayat (4) UU SJSN berisikan iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah," terangnya.

"Pasal 17 ayat (4) tersebut memposisikan adanya kewajiban pemerintah untuk membayar iuran JKN bagi rakyat miskin, bukan subsidi. Kalau subsidi itu kan bantuan yang bisa dicabut setiap saat, seperti subsidi BBM."

Membayar iuran JKN untuk rakyat miskin, lanjut Timboel adalah kewajiban pemerintah terhadap rakyat miskin yang tidak bisa dicabut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya