Liputan6.com, Jakarta - Isu sindikat vaksin COVID-19 palsu beredar di Afrika Selatan dan China. Isu vaksin palsu tersebut diungkap penegak hukum setempat. Terkait hal itu, Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan sindikat serupa tidak ditemukan di Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memperingatkan bahwa pemalsuan ialah tindak kriminal yang membahayakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Timnas Indonesia Jika Ingin ke Piala Dunia 2026, Harus Bisa Kejar Runner Up
Eliano Reijnders Masuk, Egy Maulana Keluar: Shin Tae-yong Coret 4 Pemain dari Timnas Indonesia Jelang Laga Melawan Arab Saudi
Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Absen, Eliano Starter?
Pemerintah Indonesia menjamin keaslian vaksin karena pengadaan dilakukan dengan skema kerja sama antara pemerintah dengan pemerintah atau government to government (G to G).
Advertisement
"Seluruh pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia dilakukan oleh pemerintah dengan skema G to G atau antar pemerintah, sehingga keaslian vaksin dapat dijamin," tegas Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Saat ini, ketersediaan vaksin COVID-19 masih terbatas. Karenanya masyarakat diminta tidak sembarangan membeli dari pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga vaksin yang diperjualbelikan secara bebas sudah pasti merupakan komoditas palsu," lanjut Wiku menekankan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Berikut Ini
Terus Monitor Isu Sindikat Vaksin Palsu
Pemerintah akan terus memonitor isu sindikat vaksin palsu dan terus mengedukasi serta melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam pengadaan vaksin dengan skema gotong royong. Pemerintah juga akan memastikan keaslian vaksin yang diadakan sehingga tidak ada vaksin palsu yang diterima masyarakat.
Dan untuk vaksin yang digunakan di Indonesia harus mengantongi sertifikat Emergency Use of Authorization (EUA) dan nomor izin edar yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM). Serta mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Advertisement