Belajar dari Kasus dr Lois Owien, IDI Imbau Dokter Sampaikan Pandangan Lewat Forum Keilmuan

dr Lois Owien membuat heboh masyarakat karena mengaku tidak percaya akan COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Jul 2021, 11:05 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 11:05 WIB
Jurusan Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
Ilustrasi Jurusan Kedokteran Credit: pexels.com/GustavoFring

Liputan6.com, Jakarta Belajar dari kasus dr Lois Owien, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengimbau dokter yang punya pandangan berbeda, terutama terkait kebijakan dapat menyampaikannya lewat forum keilmuan. Ini bertujuan tidak membuat masyarakat bingung.

dr Lois Owien membuat heboh masyarakat karena mengaku tidak percaya akan COVID-19. Ia juga melontarkan pernyataan, bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus Corona, melainkan interaksi obat-obatan.

Pandangan dr Lois itu mengakibatkan dirinya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan memberi informasi bohong atau hoaks melalui tiga media sosial terkait COVID-19. Ia jadi tersangka setelah ditangkap pukul 16.00 WIB, Minggu 11 Juli 2021 di Jakarta. Kini, dr Lois Owien ditahan di Mabes Polri.

"Setelah memerhatikan masukan dari berbagai pihak, untuk kepentingan umum dan menjaga keseimbangan dalam penerapan kajian keilmuan kedokteran, mendorong agar setiap dokter Indonesia yang memiliki pandangan berbeda dengan kebijakan umum, baik yang berlaku global maupun nasional Indonesia agar menyalurkan pandangan dan idenya melalui forum keilmuan di organisasi profesi," jelas Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Senin (12/7/2021) malam.

"Bisa juga di forum perhimpunan dan satuan-satuan komunitas ilmiah yang lebih kecil untuk dibahas dan diperkaya, serta disalurkan melalui saluran-saluran ilmiah yang patut dan pantas agar tidak membuat masyarakat bingung, membuat interpretasi, dan mengambil jalan sendiri-sendiri."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


dr Lois Sampaikan Pandangan yang Tak Berdasar Keilmuan

FOTO: Nakes dan Pasien COVID-19 Main Angklung Peringati 1 Tahun RSDC Wisma Atlet
Sejumlah tenaga kesehatan dan pasien COVID-19 memainkan angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

IDI menilai dr Lois Owien menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan keilmuan melalui saluran komunikasi publik yang tidak tepat dan dapat memancing keonaran pendapat di masyarakat.

Ini dilihat dari akun media sosial dr_lois7 di Instagram dan Facebook dr Lois@anti aging medicine serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan melalui berbagai media, seperti WhatsApp, media sosial, dan bahkan media elektronik lain ditemukan banyak aktivitas yang tidak sejalan dengan sumpah dokter Indonesia.

"Mengingat kepentingan publik saat pandemi menjadi sangat utama, maka disarankan kepada pihak berwenang termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan langkah pencegahan," tegas Daeng M. Faqih.

"Karena apa yang dilakukan dr Lois merugikan kepentingan umum sehingga potensial berdimensi pelanggaran hukum."


Status STR dr Lois Tidak Aktif Sejak 2017

FOTO: Nakes dan Pasien COVID-19 Main Angklung Peringati 1 Tahun RSDC Wisma Atlet
Sejumlah tenaga kesehatan memainkan angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

IDI juga menekankan, dr Lois Owien memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677, yang statusnya tidak aktif. Sehingga ia tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran.

"Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diketahui Dr Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif," tambah Daeng M. Faqih.

Kabar terkini, dr Lois Owien disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).


Infografis hoaks ramalan Covid-19 dari masa lalu

Infografis hoaks ramalan Covid-19 dari masa lalu
Infografis hoaks ramalan Covid-19 dari masa lalu
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya