Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI menanggapi soal dugaan jual beli vaksin booster di Surabaya, Jawa Timur. Laporan bermula dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya, yang melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi, praktik dugaan jual beli vaksin booster sudah ditangani aparat penegak hukum. Penyelidikan kepolisian masih terus dilakukan.
Advertisement
Baca Juga
"Tentunya, ini (dugaan jual beli vaksin booster) sudah ditangani pihak yang terkait ya, termasuk aparat (penegak) hukum," kata Nadia melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 5 Januari 2022 malam.
Dari laporan dugaan jual beli vaksin booster, diharapkan pemerintah daerah, baik dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota dapat meningkatkan pengawasan distribusi vaksin COVID-19. Pengawasan pun sudah menjadi tugas masing-masing daerah.
"Pengawasan sudah menjadi tugas dari pemerintah daerah masing-masing," terang Nadia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tarif Jual Beli Vaksin Rp250 Ribu
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, kasus dugaan jual beli vaksin booster dilaporkan usai ada pengakuan dari salah seorang warga yang mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250.000.
"Saat ini, kami menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya,” kata Nanik di Surabaya pada Rabu, 5 Januari 2022.
Saat ini, Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu surat edaran dan petunjuk teknis dari Pemerintah pusat mengenai pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat umum.
”Sampai dengan saat ini, (pelaksanaan vaksinasi booster) belum ada surat edaran dan petunjuk teknisnya," terangnya, sebagaimana dikutip dari Antara. (Selengkapnya: Dugaan Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya, Tarif Dibanderol Rp250 Ribu)
Advertisement