Omicron BA.4 dan BA.5 Menyebar, Kemenkes: Kita Pertahankan PPKM

PPKM dipertahankan demi mengendalikan COVID-19, termasuk penyebaran varian Corona baru.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Jun 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2022, 13:00 WIB
FOTO: CFD Ditiadakan, Kawasan Sudirman - Thamrin Tetap Ramai
Sejumlah warga beraktivitas di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/1/2022). Meski hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ditiadakan, warga masih banyak yang beraktivitas di kawasan Sudirman-Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Pemerintah masih tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan PPKM dilakukan sebagai upaya pengendalian COVID-19, termasuk penyebaran varian Corona baru.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril, Pemerintah akan terus mengevaluasi PPKM yang saat ini diperpanjang dari 7 Juni sampai 4 Juli 2022. Perpanjangan PPKM dapat dilakukan sampai COVID-19 di Indonesia sepenuhnya terkendali.

"PPKM ini kan strategi upaya Pemerintah kita untuk mengendalikan COVID-19. Bagi yang enggak paham, ini momok pembatasan," ujar Syahril saat konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta pada Jumat, 10 Juni 2022.

"Tapi kalau kita lihat pada PPKM Level 1, itu udah 100 persen daerah di Jawa dan Bali yang masuk. Kita pertahankan PPKM Level 1 ini. Kita pertahankanlah selama satu bulan, apakah akan diperpanjamg? Ya, sampai dianggap stabil dan memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) -- akan tetap dipertahankan."

Pada periode perpanjangan PPKM terbaru, seluruh daerah dengan jumlah 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1. Di luar Jawa dan Bali, ada 385 kabupaten/kota yang berada di level sama.

Dari seluruh kabupaten/kota yang ada, hanya satu daerah yang berstatus PPKM Level 2, yakni Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat. Sementara itu, tidak ada satupun daerah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4.

Ketentuan PPKM di atas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. InMendagri ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 6 Juni 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Keberhasilan PPKM Berjalan Baik

FOTO: CFD Ditiadakan, Kawasan Sudirman - Thamrin Tetap Ramai
Sejumlah warga bersepeda di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/1/2022). Meski hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ditiadakan, warga masih banyak yang beraktivitas di kawasan Sudirman-Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Melihat hampir semua wilayah di Level 1 PPKM, Mohammad Syahril bersyukur atas pengendalian COVID-19 di Tanah Air yang membuahkan hasil baik. Ia mengatakan, pencapaian tersebut harus dipertahankan.

"(Hampir) semua Level 1 ya, hanya 1 kabupaten saja yang belum. Artinya, kita bersyukur, (pengendalian COVID-19) daerah kita terkendali. Ini harus kita pertahankan dulu," tutur Syahril saat berbincang dengan Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Rabu, 8 Juni 2022.

Selanjutnya, evaluasi akan dilakukan untuk melihat apakah PPKM dapat berlanjut atau dicabut.

"Selama masa perpanjangan ini, ada waktu buat kita lihat prosesnya (hasil pengendalian), lalu nanti kan evaluasi ya, apakah akan terus PPKM lagi atau memang dicabut," ujarnya.

"Tapi itu tetap ya atas hasil pembicaraan semua pihak bersama-sama (kementerian/lembaga dan stakeholder), bagaimana PPKM ke depannya nanti."

Di tengah perkembangan PPKM yang membaik, masyarakat harus turut serta mempertahankan pengendalian COVID-19. Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dapat tetap dilakukan dan tidak boleh lengah.

Walaupun kasus COVID-19 terkendali, Syahril menekankan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status 'pandemi' COVID-19 global.

"Bagi masyarakat harus bersyukur. PPKM ini bagian dari kita dalam upaya mempertahankan pengendalian COVID-19. Jadi, jangan lengah juga. Kita harus hati-hati karena di seluruh dunia masih pandemi belum selesai," pesannya yang juga menjabat Direktur Utama RS Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta.

Jaga Momentum Transisi dengan Relaksasi PPKM

FOTO: CFD Ditiadakan, Kawasan Sudirman - Thamrin Tetap Ramai
Sejumlah warga bersepeda di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/1/2022). Meski hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ditiadakan, warga masih banyak yang beraktivitas di kawasan Sudirman-Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah juga terus menjaga momentum transisi pandemi COVID-19 terus terkendali dengan memperbarui sejumlah kebijakan, yakni merelaksasi Levelling PPKM.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, sesuai InMendagri, PPKM Levelling di semua kabupaten/kota, baik di Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali hampir seluruhnya berada di Level 1.

"Saya mengimbau masyarakat untuk berani mengambil peran sebagai pelaku pemulihan ekonomi nasional, namun tetap waspada dan siaga dalam menjaga momentum masa transisi pandemi COVID-19 ini terus terkendali," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Ada beberapa pembaruan PPKM dalam InMendagri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. Pertama, kebijakan PPKM Levelling saat ini diatur berdasarkan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial penanggulangan Pandemi COVID-19, serta data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian kesehatan.

Kedua, berdasarkan dua Inmendagri di atas, seluruh wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa - Bali dalam PPKM Level 1. Di luar Jawa - Bali hanya satu kabupaten yang berada di Level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.

Pemerintah daerah diminta segera menyesuaikannya di daerahnya masing-masing. Adapun hasil asesmen kabupaten/kota akan berlaku satu bulan ke depan sampai tanggal 4 Juli 2022 mendatang.

Pengetatan Pintu Masuk

Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak hanya dari segi kebijakan PPKM, pengendalian COVID-19 untuk menekan penyebaran varian Corona baru dilakukan dengan pengetatan pintu masuk Indonesia. Kemenkes juga menggencarkan pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing).

Mohammad Syahril mengakui, potensi gelombang subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 dengan kenaikan kasus COVID-19 bisa saja terjadi. Namun, kedua varian baru tersebut dinilai tidak seberat varian Delta, sehingga tidak signifikan menambah keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Kalau dilihat kenaikan kasus enggak banyak ya masih di atas 500, belum 1.000. Kita berharap kesadaran bersama dengan upaya pengetatan pintu masuk, tracing dan testing orang yang dicurigai, terutama dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)," bebernya.

"Apalagi Omicron tak seberat Delta dan imunisasi (vaksinasi COVID-19) kita udah berjalan baik juga kan. Jadi, upaya dan kekuatan kita untuk menekan pasien bisa dibilang enggak menambah keterisian tempat tidur. Begitu juga BA.4 dan BA.5, gejalanya hanya satu orang ringan dan lainnya enggak bergejala."

Untuk melihat karakteristik varian baru, termasuk Omicron BA.4 dan BA.5 harus melalui Whole Genome Sequencing (WGS). Apabila tes PCR positif, sampel akan dilakukan WGS.

"Karakteristik BA.4 dan BA.5 nyebar cepat dan tidak berat, banyak yang tak bergejala seperti Omicron. Tetapi diingatkan WHO, keduanya bisa menghindar dari imunitas. Mudah-mudahan dengan vaksin bisa buat enggak sakit dan keterisian tempat tidur enggak banyak, dan angka kematian bisa ditekan," tutup Syahril.

Infografis Aturan Kegiatan di Tempat Umum PPKM Level 1 Jawa-Bali
Infografis Aturan Kegiatan di Tempat Umum PPKM Level 1 Jawa-Bali (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya