Liputan6.com, Jakarta Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Idul Adha masih menjadi kekhawatiran. Berdasarkan data Kementerian Pertanian per 28 Juni 2022, jumlah hewan ternak yang terkena PMK sebanyak 283.606 ekor.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian Republik Indonesia Agung Suganda memaparkan, saat ini penanganan PMK terus dilakukan. Pihaknya telah membentuk gugus tugas, pembuatan posko atau crisis center, pembatasan lalu lintas, dan check point.
Baca Juga
"Termasuk juga berupaya melakukan perubahan jalur distribusi ternak sampai ke konsumen. Penanganan juga dengan distribusi obat dan vaksinasi demi memperkuat kesehatan hewan," papar Agung saat sesi diskusi Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas? pada Rabu, 29 Juni 2022.
Advertisement
"Edukasi soal PMK melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang telah dipersiapkan. Edukasi berupa sosialisasi dalam bentuk video, leaflet, dan sosialisasi penanganan PMK."
Penanganan pada pembatasan lalu lintas dan jalur distribusi ternak, hewan kurban yang berasal dari kecamatan (zona merah) hanya dapat dipotong di wilayah tersebut. Dalam hal ini, hewan kurban yang dimaksud tidak dikirim atau dimobilisasi ke luar daerah zona merah.
Pembatasan lalu lintas ternak mencakup 19 provinsi yang tertular wabah PMK. Koordinasi Satgas Pangan dan TNI juga dilakukan. Selain itu, ada juga penutupan pasar hewan ternak di daerah wabah/ tertular sebanyak 183 pasar.
"Sesuai arahan Satgas PMK di bawah Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), saat ini Menko Perekonomian, Menko Marves melakukan rapat dengan Satgas PMK Nasional. Diharapkan penanganan PMK dapat terus berjalan," jelas Agung.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Distribusi Obat dan Penyediaan Vaksin
Dari sisi distribusi obat, Agung Suganda menyampaikan, obat antipiretik, analgesik, vitamin, disinfektan, antibiotik sudah disebarkan ke daerah-daerah yang terjangkit wabah PMK. Distribusi obat dilakukan ke wilayah yang terkonfirmasi positif PMK.
Hingga per 28 Juni 2022, sudah ada 61.350 obat yang didistribusikan. Untuk vaksinasi ternak yang didistribusikan ada 651.700 dosis.
Secara rinci, impor vaksin darurat (minggu kedua Juni 2022) sebanyak 3 juta dosis. Distribusi vaksin produksi dalam negeri dari Pusvetma pada minggu keempat Agustus 2022.
Dalam penanganan PMK, pelibatan sumber daya manusia yang terlatih juga dilakukan. Jumlah sumber daya manusia terlatih sebanyak 23.368 orang.
Rincian sumber daya manusia yang terlatih mencakup pejabat otoritas veteriner di provinsi dan kabupaten/kota, tenaga kesehatan hewan (paramedis, veteriner, inseminator).
Advertisement
Bentuk Satgas PMK
Pemerintah membentuk Satgas Penanganan PMK atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bapak Presiden sudah menyetujui struktur daripada Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan nanti diwakili wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan, Dirtjen Bangda Kemendagri, Deputi Kemenko, dan Asops Kapolri, dan Panglima TNI," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).
"Struktur ini mirror dengan penanganan COVID-19."
Airlangga melanjutkan, keputusan Satgas Penanganan PMK dicapai usai rapat internal yang dipimpin Jokowi dan dirinya. Selain itu, hadir mendampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Airlangga, rapat juga memutuskan penanganan PMK dilakukan dengan berbasis level mikro seperti cara mengendalikan COVID-19.
“Jadi, seperti penanganan COVID-19 di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak,” jelasnya.
Ganti Rugi Hewan Ternak
Presiden Jokowi juga menginstruksikan penanganan cepat terhadap wabah PMK yang menyerang hewan ternak, seperti sapi dan kambing. Salah satunya, lewat aksi vaksinasi yang akan dibagikan merata.
“Pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari Komite Penanganan Coronavirus Disease dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau disingkat (KPCPEN),” lanjut Airlangga Hartarto.
Selain vaksinasi, Jokowi juga memerintahkan kepada pemerintah untuk bisa memberikan ganti rugi kepada hewan peternak yang dimatikan paksa akibat terjangkit PMK.
“Pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau pun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti. Terutama, bagi peternak UMKM sebesar Rp 10 juta rupiah per sapi,” jelas Airlangga.
Sebagai langkah antisipasi, Jokowi sudah mengarahkan jajarannya untuk bisa memberikan para peternak obat-obatan dan mempersiapkan vaksinator kepada hewan ternak.
Advertisement