Bila Daerah Tak Jamin Keamanan, Bisakah Kemenkes Hentikan Penempatan Dokter Internship?

Tidak adanya jaminan keamanan di daerah, penghentian penempatan dokter internship oleh Kemenkes, bisa atau tidak ya?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Apr 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi Berobat, Rumah Sakit
Ilustrasi tidak adanya jaminan keamanan di daerah, penghentian penempatan dokter internship oleh Kemenkes, bisa atau tidak ya? (Photo by Anna Shvets from Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Distribusi dokter internship (magang) selama ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Lantas, dengan tidak adanya jaminan perlindungan dokter internship di daerah, apakah Kemenkes dapat sepenuhnya menghentikan penempatan internship di daerah tersebut?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, penghentian penempatan dokter internship yang didasarkan tidak adanya jaminan keamanan bisa saja dilakukan.

Meski begitu, hal itu perlu dikaji kembali. Sebab, bukan berarti di satu daerah itu sama sekali tidak ada yang tak aman.

Contohnya, pada daerah pusat kabupaten/kota, lingkungan dokter internship untuk bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bisa dibilang dapat merasa aman.

"Iya (bisa saja dihentikan penempatan dokter internship). Tapi kan pada satu daerah, tidak semuanya itu tidak aman," ujar Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 28 April 2023.

"Misalnya, rumah sakit mungkin lebih bisa menjamin mekanisme ini."

Penempatan di Rumah Sakit Kabupaten/Kota

Mekanisme penempatan dokter internship dapat dilakukan di Puskesmas atau di rumah sakit yang berada di kabupaten/kota.

"Jadi mungkin ditempatkan di Puskesmas, tapi tetap bisa di rumah sakit di kabupaten/kota tersebut," lanjut Nadia.

Hak Perlindungan Hukum Dokter Internship

Jaminan keamanan bagi dokter internship sangat penting. Hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.

Hal-hak dokter internship dalam menjalankan tugas termaktub pada Pasal 16 yang berbunyi:

(1) Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internship berhak:

  1. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan
  2. mendapat perlindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi dan standar pelayanan
  3. mendapat dokter atau dokter gigi pendamping
  4. mendapat fasilitas tempat tinggal
  5. mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan

(2) Bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan

Kemudian dilanjutkan pada ayat 4:

Selain bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan wahana program Internsip dapat memberikan insentif kepada peserta program Internsip sesuai kemampuan keuangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Penempatan Dokter Internship di Lampung Barat Tak Dihentikan

Pelayanan kesehatan
Ilustrasi Bupati Lampung Barat, Nukman meminta kepada Kemenkes agar penempatan dokter internsip (magang) di Kabupaten Lampung Barat tidak dihentikan. (Foto: Ali Yahya/ Unsplash)

Persoalan jaminan keamanan ini menyeruak selepas viralnya penganiayaan terhadap dua dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Bupati Lampung Barat, Nukman pun meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar penempatan dokter internship (magang) di Kabupaten Lampung Barat tidak dihentikan.

"Karena masyarakat masih membutuhkan kehadiran tenaga medis," kata Nukman di Lampung Barat melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 27 April 2023.

Nukman pun turut meminta maaf atas terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan pasien dan keluarga pasien terhadap dua dokter internsip di Puskesmas Pajar Bulan. Kejadian tak menyenangkan ini terjadi pada Sabtu, 22 April 2023.

Proses Hukum Sudah Berjalan

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat mendukung proses hukum yang sudah berjalan terhadap kasus kekerasan terhadap dokter internship.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.

"Saya selaku pemerintah daerah mendukung penuh proses ini untuk kita lanjutkan secara hukum. Karena berdasarkan fakta di video, penganiayaan terhadap kedua dokter tidak sesuai dengan harapan masyarakat," jelas Nukman.

"Karena dokter sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pembinaan pemantauan terhadap dokter tetap dilakukan efektif dan efisien."

Evaluasi Pasca Penganiayaan Dokter Internship

Nukman menambahkan, pihaknya sudah melakukan evaluasi bersama seluruh kepala dinas dan kepala puskesmas Lampung Barat untuk melakukan perubahan terutama dalam hal penempatan dokter internship.

Upaya ini guna mengantisipasi kejadian yang sama di masa depan.

"Besok juga kami akan lakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat untuk meminta dukungan keamanan bagi setiap tenaga kesehatan yang bertugas di Lampung Barat," tambahnya.

Tak Puas dengan Layanan yang Diberikan

Seperti diketahui, pada Sabtu lalu terjadi penganiayaan kepada dua dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang datang dengan keluhan nyeri ulu hati.

Kendati sudah memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ada, dokter yang bertugas mengalami penganiayaan dari pasien dan keluarga pasien yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

Infografis Risiko Bencana di Daerah Wisata
Infografis Risiko Bencana di Daerah Wisata. (Dok: Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya