Artis Rio Reifan 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Ini 5 Faktanya

Rio Reifan sudah keempat kalinya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

oleh Selma Intania Hafidha diperbarui 20 Apr 2021, 13:52 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 11:15 WIB
Rio Reifan
Pesinetron Rio Reifan digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jelang rilis, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio Reifan ditangkap polisi di sebuah SPBU di Cibubur setelah membeli paket sabu seharga Rp 350 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Narkoba kembali menyeret artis Tanah Air. Kali ini artis Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba. Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini sudah keempat kalinya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Ditangkapnya Rio Reifan karena narkoba menambah daftar Panjang artis Tanah Air pada 2021 ini. Sebelumnya, aktor Jeff Smith ditangkap lantaran diketahui menggunakan barang haram tersebut.

Polisi menangkap aktor Rio Reifan terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Aktor berusia 36 tahun ini ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Timur.

Rio Reifan ditangkap pertama kali pada Januari 2015. Kemudian, dia juga pernah ditangkap untuk kedua kalinya pada Agustus 2017. Terakhir, dia ditangkap pada Agustus 2019. Rio Reifan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020. Kini, Rio kembali ditangkap tepatnya pada 19 April 2021.

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang fakta terkait penangkapan Rio Reifan karena narkoba, Selasa (20/4/2021).

1. Ditangkap di Kediamannya

Rio Reifan
Artis sinetron Rio Reifan berada di dalam mobil untuk dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019). Tertangkap ketiga kali karena kasus narkoba, Rio Reifan dikirim ke RSKO Cibubur untuk jalani rehabilitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polisi kembali menangkap artis Rio Reifan terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Rio ditangkap anggota Polres Jakarta Pusat di kediamannya Jalan Otista, Jakarta Timur, pada Senin (19/4). Penangkapan kali ini merupakan penangkapan keempat kalinya karena penyalahgunaan narkoba.

"Betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Menurut Yusri, Rio Reifan diamankan di kediamannya, Jalan Otista, Jakarta Timur, pada Senin, 19 April 2021. Belum banyak keterangan yang diberikan atas penangkapan tersebut.

"Polres Jakarta Pusat yang amankan," kata Yusri.

2. Barang Bukti Jenis Sabu

Rio Reifan
Pesinetron Rio Reifan diapit petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat rilis, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio Reifan kembali ditahan polisi terkait kasus narkoba untuk kali ketiga. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, Rio Reifan bukan kali ini tersandung masalah narkoba. Tercatat, Rio sudah empat kali ditangkap polisi terkait barang haram tersebut.

Polisi menyita sabu saat menangkap Rio. Nanti rencananya polisi akan memberikan keterangan lengkap terkait penangkapan pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut.

"Sabu," kata Yusri.

3. Masih dalam Tahap Pemeriksaan

Rio Reifan
Rio Reifan

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadapa Rio Reifan yang suah 4 kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Saat ini, polisi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran masih dalam tahap pemeriksaan. Polisi rencananya akan segera merilis kasus ini.

"Besok dirilis," Yusri Yunus mengakhiri.

4. Keempat Kalinya Ditangkap

Rio Reifan
Artis sinetron, Rio Reifan menjelang dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019). Tertangkap ketiga kali karena kasus narkoba, Rio Reifan dikirim ke RSKO Cibubur untuk jalani rehabilitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Artis Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba sedangkan penangkapan kali ini merupakan yang keempat terhadap yang bersangkutan. Tahun 2021 merupakan keempat kalinya, Rio Reifan ditangkap karena narkoba.

Tak hanya itu, barang bukti yang ditemukan pun sama, yakni barang bukti jenis sabu. Tahun 2019, Rio Reifan diciduk di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,0129 gram dari tangan Rio pada penangkapan tersebut.

"Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

5. Kasus Terdahulu

Rio Reifan
Pesinetron Rio Reifan digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jelang rilis, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio Reifan ditangkap polisi di sebuah SPBU di Cibubur setelah membeli paket sabu seharga Rp 350 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rio terakhir diciduk di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu, 14 Agustus 2019. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,0129 gram dari tangan Rio pada penangkapan tersebut.

Sebelumnya Rio pernah ditangkap pada tahun 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan hingga bebas pada 2016. Dia lalu kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018.

Rio mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.

Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.

"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio Reifan seperti dikutip dari tayangan Bintang.com, Minggu, 17 Juni 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya