Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya

Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada bulan apa diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 09 Jul 2024, 19:56 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada serentak (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada bulan apa? Pilkada 2024 yang digelar tahun ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Ajang demokrasi ini memungkinkan rakyat di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah mereka. Melalui Pilkada, masyarakat diberi hak untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis, sebuah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat.

Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada bulan apa diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peraturan ini tidak hanya menetapkan jadwal pelaksanaan, tetapi juga memberikan penjelasan mendetail tentang pengertian pilkada dan mekanisme pelaksanaannya.

Dalam Pilkada Serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, bupati, dan walikota beserta wakil-wakilnya di berbagai daerah. Berikut ulasan lebih lanjut tentang Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada bulan apa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (9/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kapan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan?

[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung dan demokratis. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024 telah dimulai sejak awal Januari 2024 dan akan berakhir pada Desember 2024. Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada Serentak 2024

Persiapan Pilkada 2024

1. Perencanaan Program dan Anggaran Dimulai pada Jumat, 26 Januari 2024.

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Berakhir pada Senin, 18 November 2024.

3. Perencanaan Penyelenggaraan Berakhir pada Senin, 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.

5. Pembentukan Panitia Pengawas Jadwal disesuaikan oleh Bawaslu.

6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Dari Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.

8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.

Penyelenggaraan Pilkada 2024

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Dari Sabtu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Dari Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.

3. Penelitian Persyaratan Calon Dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.

4. Penetapan Pasangan Calon Pada Minggu, 22 September 2024.

5. Pelaksanaan Kampanye Dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

6. Pelaksanaan Pemungutan Suara Pada Rabu, 27 November 2024.

7. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

8. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Paling lambat lima hari setelah MK mengumumkan hasil resmi terkait permohonan sengketa.

9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Sesuai jadwal penyelesaian di MK.

10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih Paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih.


Apa Saja yang Dipilih Saat Pilkada 2024?

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Banyak yang mungkin bertanya-tanya mengenai siapa saja yang akan dipilih dalam pilkada ini. Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU RI, berikut adalah kepala daerah yang akan dipilih pada Pilkada 2024.

1. Gubernur dan Wakil Gubernur

Gubernur dan wakil gubernur adalah kepala daerah yang akan bertugas di wilayah provinsi. Mereka bertanggung jawab atas pemerintahan di seluruh provinsi dan bekerja untuk kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.

2. Bupati dan Wakil Bupati

Bupati dan wakil bupati adalah kepala daerah yang bertugas di wilayah kabupaten. Mereka memimpin pemerintahan di kabupaten dan bertanggung jawab atas pengelolaan serta pembangunan di wilayah mereka.

3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Wali kota dan wakil wali kota adalah kepala daerah yang bertugas di wilayah kota. Mereka bertugas mengelola pemerintahan kota dan melaksanakan program-program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota.

Daftar Daerah yang Berpartisipasi dalam Pilkada 2024

Pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia akan turut berpartisipasi. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang menjelaskan tentang teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 secara ringkas. Berikut adalah daftar 37 provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada 2024.

1. Provinsi Aceh

2. Provinsi Bengkulu

3. Provinsi Jambi

4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

5. Provinsi Kepulauan Riau

6. Provinsi Lampung

7. Provinsi Riau

8. Provinsi Sumatera Barat

9. Provinsi Sumatera Utara

10. Provinsi Sumatera Selatan

11. Provinsi Banten

12. Provinsi DKI Jakarta

13. Provinsi Jawa Barat

14. Provinsi Jawa Tengah

15. Provinsi Jawa Timur

16. Provinsi Bali

17. Provinsi Nusa Tenggara Barat

18. Provinsi Nusa Tenggara Timur

19. Provinsi Kalimantan Barat

20. Provinsi Kalimantan Selatan

21. Provinsi Kalimantan Timur

22. Provinsi Kalimantan Tengah

23. Provinsi Kalimantan Utara

24. Provinsi Gorontalo

25. Provinsi Sulawesi Barat

26. Provinsi Sulawesi Selatan

27. Provinsi Sulawesi Tengah

28. Provinsi Sulawesi Tenggara

29. Provinsi Sulawesi Utara

30. Provinsi Maluku

31. Provinsi Maluku Utara

32. Provinsi Papua

33. Provinsi Papua Barat

34. Provinsi Papua Barat Daya

35. Provinsi Papua Pegunungan

36. Provinsi Papua Selatan

37. Provinsi Papua Tengah

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya