Liputan6.com, Jakarta Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada bulan apa? Pilkada 2024 yang digelar tahun ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Ajang demokrasi ini memungkinkan rakyat di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah mereka. Melalui Pilkada, masyarakat diberi hak untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis, sebuah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat.
Baca Juga
Advertisement
Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada bulan apa diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peraturan ini tidak hanya menetapkan jadwal pelaksanaan, tetapi juga memberikan penjelasan mendetail tentang pengertian pilkada dan mekanisme pelaksanaannya.
Dalam Pilkada Serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, bupati, dan walikota beserta wakil-wakilnya di berbagai daerah. Berikut ulasan lebih lanjut tentang Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada bulan apa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (9/7/2024).
Kapan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan?
Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung dan demokratis. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Tahapan Pilkada 2024 telah dimulai sejak awal Januari 2024 dan akan berakhir pada Desember 2024. Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada Serentak 2024
Persiapan Pilkada 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran Dimulai pada Jumat, 26 Januari 2024.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Berakhir pada Senin, 18 November 2024.
3. Perencanaan Penyelenggaraan Berakhir pada Senin, 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
5. Pembentukan Panitia Pengawas Jadwal disesuaikan oleh Bawaslu.
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Dari Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.
Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Dari Sabtu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Dari Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
3. Penelitian Persyaratan Calon Dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
4. Penetapan Pasangan Calon Pada Minggu, 22 September 2024.
5. Pelaksanaan Kampanye Dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
6. Pelaksanaan Pemungutan Suara Pada Rabu, 27 November 2024.
7. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
8. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Paling lambat lima hari setelah MK mengumumkan hasil resmi terkait permohonan sengketa.
9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Sesuai jadwal penyelesaian di MK.
10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih Paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
Advertisement
Apa Saja yang Dipilih Saat Pilkada 2024?
Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Banyak yang mungkin bertanya-tanya mengenai siapa saja yang akan dipilih dalam pilkada ini. Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU RI, berikut adalah kepala daerah yang akan dipilih pada Pilkada 2024.
1. Gubernur dan Wakil Gubernur
Gubernur dan wakil gubernur adalah kepala daerah yang akan bertugas di wilayah provinsi. Mereka bertanggung jawab atas pemerintahan di seluruh provinsi dan bekerja untuk kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.
2. Bupati dan Wakil Bupati
Bupati dan wakil bupati adalah kepala daerah yang bertugas di wilayah kabupaten. Mereka memimpin pemerintahan di kabupaten dan bertanggung jawab atas pengelolaan serta pembangunan di wilayah mereka.
3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Wali kota dan wakil wali kota adalah kepala daerah yang bertugas di wilayah kota. Mereka bertugas mengelola pemerintahan kota dan melaksanakan program-program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota.
Daftar Daerah yang Berpartisipasi dalam Pilkada 2024
Pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia akan turut berpartisipasi. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang menjelaskan tentang teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 secara ringkas. Berikut adalah daftar 37 provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada 2024.
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Bengkulu
3. Provinsi Jambi
4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
5. Provinsi Kepulauan Riau
6. Provinsi Lampung
7. Provinsi Riau
8. Provinsi Sumatera Barat
9. Provinsi Sumatera Utara
10. Provinsi Sumatera Selatan
11. Provinsi Banten
12. Provinsi DKI Jakarta
13. Provinsi Jawa Barat
14. Provinsi Jawa Tengah
15. Provinsi Jawa Timur
16. Provinsi Bali
17. Provinsi Nusa Tenggara Barat
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
19. Provinsi Kalimantan Barat
20. Provinsi Kalimantan Selatan
21. Provinsi Kalimantan Timur
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Kalimantan Utara
24. Provinsi Gorontalo
25. Provinsi Sulawesi Barat
26. Provinsi Sulawesi Selatan
27. Provinsi Sulawesi Tengah
28. Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Provinsi Sulawesi Utara
30. Provinsi Maluku
31. Provinsi Maluku Utara
32. Provinsi Papua
33. Provinsi Papua Barat
34. Provinsi Papua Barat Daya
35. Provinsi Papua Pegunungan
36. Provinsi Papua Selatan
37. Provinsi Papua Tengah