Jokowi Tak Akan Penuhi Panggilan Mabes Polri Hari ini

Karena belum menerima undangan dari Polri, Jokowi menyatakan tidak akan hadir dalam pemeriksaannya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 24 Jul 2014, 12:06 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2014, 12:06 WIB
Hari Ini Jokowi Jadi Gubernur Lagi
Presiden terpilih Joko Widodo kembali berkantor di Balaikota, setelah aktif lagi sebagai Gubernur DKI Jakarta.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait penetapan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah.

Pemanggilan terhadap Joko Widodo dijadwalkan hari ini, Kamis (24/7/2014). Namun, pria yang kerap disapa Jokowi ini tidak akan memenuhi panggilan tersebut lantaran belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan.

"Belum terima. Saya sudah cek di rumah dinas, di sini (balaikota) dan di pengacara, semuanya belum menerima surat panggilan tersebut," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta.

Karena belum ada undangan yang ia terima, Jokowi menyatakan tidak akan hadir dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Undangannya saya belum terima. Gimana mau hadir? Suratnya belum terima. Saya disuruh datang untuk apa? Surat undangannya belum saya terima kok," ucapnya. ‎

Kendati demikian, Jokowi mengatakan tetap mengikuti perkembangan penyelidikan kasus tersebut. "Saya akan terus ikuti perkembangan kasus ini," ucapnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyatakan telah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi melalui kuasa hukumnya pada hari Selasa 22 Juli 2014, untuk diperiksa hari Kamis 24 Juli 2014.

Bareskrim Polri menjerat Setiyardi dan Darmawan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konstruksi hukum itu ditetapkan lantaran tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor Rakyat.

Namun setelah memperdalam penyidikan dan berhasil mendapatkan keterangan ahli, keduanya dijerat Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah UU KUHP. Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya