Liputan6.com, Jakarta - KPU mengkaji kemungkinan penggunaan sistem elektronik (e-voting) saat pemungutan dan penghitungan suara dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada langsung dan serentak pada 2015. Perppu 1/2014 tentang Pilkada Langsung memberikan alternatif itu bagi KPU.
Namun, License Officer pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sudyatmiko Aribowo mengatakan, penerapan sistem e-voting di Indonesia masih sulit untuk dilakukan. Menurut Sudyatmiko, tak semua daerah di Indonesia dapat dijangkau dengan pemilihan e-voting.
"E-voting belum bisa menjadi penyelesaian, karena derah kita 40 persen masih kehilangan listrik. Meski ada, tidak ada jaringan serentak. Belajar pengalaman 2014, kita lihat lebih baik dalam hal transparansi," kata Sudyatmo dalam diskusi di Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Sudyatmo menjelaskan, di Amerika Serikat yang menerapkan sistem e-voting dalam penyelenggaraan pemilu masih menjadi permasalahan. "Di Amerika Serikat saja e-voting ini digugat. Karena suara dari pemilih banyak yang tidak masuk saat penghitungan suara dilakukan," ujar dia.
Hal senada diutarakan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurutnya, penerapan sistem e-voting di Indonesia jangan sampai menjadi masalah baru bagi penyelenggara pemilu.
"E-voting jangan tergesa-gesa dalam hal ini harus jadi solusi jangan jadi masalah baru," kata Titi.
Pengkajian mendalam mengenai penerapan sistem e-voting, ucap Titi, perlu dilakukan KPU. Sebab, sistem e-voting sendiri merupakan hal yang terbilang baru bagi pemilih di Indonesia.
"Karena pemilih kita lebih bersahabat dengn manual. Jadi janga dipaksakan, harus dikaji lagi," tutur Titi.
Tak hanya itu, Titi juga menilai jangan sampai ada monopoli dalam pengadaan alat untuk e-voting. Menurutnya, alat untuk e-voting harus dapat digunakan dalam jangka waktu panjang sehingga dapat menekan biaya penyelenggaraan pemilu.
"Harus disiapkan secara matang, tidak boleh dimonopoli oleh penyedia jasa. Alat untuk e-voting ini akan efektif kalau biaya penyediaan alat ini murah dan dapat digunakan dalam jangka waktu panjang," tutup Titi.
Dalam Pasal 85 Ayat 1 Perppu 1/2014 disebutkan, pemberian suara untuk pilkada dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau dengan memberi suara melalui peralatan pemilihan suara elektronik. Kemudian, dalam Pasal 98 ayat 3 disebutkan, dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual atau elektronik.
Pemilu Elektronik Dianggap Belum Efektif Diterapkan di Indonesia
Tak semua daerah di Indonesia dapat dijangkau dengan pemilihan e-voting.
diperbarui 09 Okt 2014, 14:51 WIBDiterbitkan 09 Okt 2014, 14:51 WIB
Kotak suara yang sudah siap didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara di wilayah Kelurahan Menteng, Jakarta, Senin (7/7/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Dissenting Opinion Hakim MK: Pengertian, Dampak, dan Sejarahnya di Indonesia
Tips Membuat Konten Menarik yang Dapat Dipraktikkan, Simak Selengkapnya
Ada Potensi Penumpukan Pemilih, KPU Jakarta Sarankan Waktu Kedatangan ke TPS saat Pencoblosan di Jam Berikut Ini
Jadwal Sholat Pasuruan Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Itu Eksponen: Penjelasan Lengkap, Sifat, dan Contoh Soal
Avanza Balik Arah tanpa Sein, Bus Terguling di Sukabumi
2 Kesalahan yang Bisa Membuat Taubat Tidak Diterima, Segera Perbaiki!
Apa Itu Discharge: Pengertian, Penyebab, dan Penanganannya
Rahasia Telur Pindang Berwarna Cokelat Sempurna yang Jarang Diketahui
5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya
Warga Dunia Bersiap Sambut Perayaan Natal
Tanggapan Alfie Alfandy Soal Kontroversi Transgender Isa Zega Umrah dengan Hijab