Liputan6.com, Jakarta - Salat Idul Fitri pada tahun ini dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah saja akibat pandemi virus Corona Covid-19. Hal ini seperti imbauan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Baca Juga
Dikutip Liputan6.com dari laman resmi MUI, www.mui.or.id, Sabtu (16/5/2020), fatwa tersebut di antaranya berisi niat serta tata cara pelaksanaan Idul Fitri di rumah, baik berjemaah maupun sendiri.
Advertisement
Tak hanya itu, MUI juga mengeluarkan panduan khotbah Idul Fitri, mengingat salat Idul Fitri pada tahun ini yang dilakukan di rumah.
"Khotbah Id hukumnya sunah yang merupakan kesempurnaan salat Idul Fitri. Khotbah Id dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak," tulis fatwa MUI.
Berikut Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri dikutip dari laman resmi www.mui.or.id:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tata Cara Khotbah Idul Fitri
1. Khotbah Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan salat Idul Fitri.
2. Khotbah Id dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri, dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membaca takbir sebanyak sembilan kali.
- Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca, "Alhamdulillah".
- Membaca shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca, "Allahumma Shalli 'Ala Sayyidina Muhammad".
- Berwasiat tentang takwa.
- Membaca ayat Alquran.
4. Khotbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membaca takbir sebanyak tujuh kali.
- Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca, "Alhamdulillah".
- Membaca salawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca, "Allahumma Shalli 'Ala Sayyidina Muhammad".
- Berwasiat tentang takwa.
- Mendoakan kaum muslimin.
Advertisement