Liputan6.com, Jakarta Polresta Malang masih terus memeriksa pemilik akun Reza Fahd Adrian dan istriya yang viral di media sosial karena positif covid-19 tapi tetap jalan-jalan ke Malang Jawa Timur.
Pasangan suami istri tersebut diperiksa polisi sejak hari Rabu, 23 Februari 2022 setelah dipastikan negatif covid-19. Selain itu keduanya juga baru tiba dari Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepada media, Reza yang merupakan pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian mengatakan bahwa ia bersama istri akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang Kota.
Advertisement
Baca Juga
"Kami akan sangat bekerja sama untuk memenuhi pemeriksaan. Kami akan kooperatif," ucapnya dilansir Antara, Jumat (25/2/2022).
Ia mengaku sangat menyesal karena telah mengunggah kegiatan berwisata saat istrinya terpapar covid-19 saat berkunjung ke wilayah Kota Malang dan Kota Batu tersebut.
Ia berharap kejadian itu tidak akan terulang kembali. Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Khususnya warga Kota Malang dan Kota Batu atas keputusannya untuk tetap berwisata meskipun istri terpapar virus Corona," ujar dia.
Reza juga meminta maaf kepada Toko Lai-Lai yang sempat harus ditutup selama lima hari akibat adanya salah satu pegawai yang reaktif covid-19. Ia juga berjanji akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial kedepannya.
"Kami meminta maaf dan mohon ampun sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini
Tempat Yang Dikunjungi
Diketahui, Reza Fahd Adrian pada 27 Januari 2022 menyatakan batal untuk berlibur ke Bali karena dinyatakan terpapar covid-19 hasil tes usap pada saat akan melakukan penyeberangan ke wilayah Bali.
Pernyataan tersebut diunggahnya ke dalam akun Facebook pribadi Reza pada saat itu juga. Namun, setelah hasil tes usap dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19, ia kemudian memilih untuk berwisata di Kota Malang dan Kota Batu Jawa Timur.
Baik Reza maupun istri tidak memilih langkah penanganan berupa isolasi mandiri sesuai anjuran dan ketentuan pemerintah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui wilayah mana saja yang didatangi oleh Reza dan istrinya pada saat berkunjung ke wilayah Kota Malang dalam kondisi terpapar covid-19. Pihaknya juga melakukan pendalaman saat melakukan pemeriksaan.
"Untuk destinasi yang dikunjungi, ada tempat wisata tapi itu di wilayah Kota Batu, untuk di Kota Malang hanya ke Toko Lai-Lai," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Reza yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sesungguhnya hanya singgah di Kota Malang. Setelah sebelumnya dari Yogyakarta dan akan melanjutkan perjalanan menuju ke Pulau Bali.
Namun, pada saat akan melanjutkan perjalanan dari Kota Malang menuju Pulai Bali, istri Reza dikonfirmasi positif covid-19 usai menjalani tes antigen yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Istrinya positif, akhirnya membatalkan untuk perjalanan ke Bali dan menuju Kota Batu untuk mengunjungi beberapa tempat wisata," ujarnya.
Saat ini, Reza masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Pemeriksaan terhadap Reza akan dikenakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.
Advertisement