Polisi Turun Tangan Selidiki Maraknya Prostitusi Online di Kota Malang

Penyelidikan itu dilakukan demi menekan maraknya prostitusi online di Kota Malang.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Malang - Pihak kepolisian dari Polresta Malang turun tangan membantu Pemerintah Kota Malang untuk membrantas praktik prostitusi online yang kian marak di kota berjuluk Kota Pendidikan tersebut. Beberapa pekan terakhir, dalam berbagai razia gabungan aparat memang berhasil mengamankan remaja yang teribat prostitusi online.

Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto bahwa pihaknya bersinergi dengan Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan pengawasan guna mengantisipasi adanya praktik bisnis prostitusi daring di wilayah tersebut. Ia pun mengaku akan segera menyelidiki hal tersebut.

"Kami mendukung program wali kota untuk menertibkan prostitusi di Kota Malang. Kami mendukung serta bersinergi dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan prostitusi (daring) itu," kata Budi.

Dia juga mengaku bahwa upaya penertiban bisnis prostitusi daring khususnya di wilayah Kota Malang tidak hanya dilakukan jelang datangnya bulan puasa. Namun, penertiban dilakukan karena saat ini banyak temuan adanya praktik bisnis prostitusi daring.

Menurut dia, para pekerja seks komersial (PSK) menggunakan aplikasi perpesanan untuk menarik pelanggan yang ada di daerah ini. Polresta Malang Kota akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk menertibkan bisnis prostitusi daring tersebut.

"Ini harus ditertibkan, bukan hanya menjelang Ramadan, melainkanmemang prostitusi online ini sudah marak, salah satunya dengan menggunakan aplikasi perpesanan," ujarnya.

 

UU ITE

ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas

Budi menambahkan bahwa para PSK yang menggunakan aplikasi perpesanan untuk menarik pelanggan tersebut bisa terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman agar penertiban bisnis prostitusi daring bisa berjalan.

"Kami bisa kenai UU ITE karena mengunggah, melakukan pemasaran. Ini akan kami dalami, tim akan bekerja sama dengan Pemkot Malang," ujar Budi.

Menjelang datangnya bulan puasa, lanjut dia, pihaknya juga akan memperkuat pelaksanaan operasi ketertiban masyarakat pada tempat-tempat hiburan, termasuk juga mengawasi peredaran minuman keras.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menyatakan berupaya untuk memperketat pengawasan untuk mengantisipasi maraknya bisnis prostitusi daring di wilayah tersebut yang menggunakan aplikasi perpesanan oleh para PSK.

Para lurah dan camat diminta juga untuk awasi praktik bisnis prostitusi online yang gunakan salah satu aplikasi perpesanan tersebut. Selain itu, juga dikuatkan pengawasan pada sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi prostitusi.

Berdasarkan informasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, telah diamankan kurang lebih sebanyak 18 orang yang ditengarai merupakan PSK yang gunakan aplikasi perpesanan itu. Sebanyak 18 orang tersebut, terjaring dalam operasi pada bulan Februari 2022.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya