Ironi TKW Tulungagung Meninggal di Malaysia tapi Keluarga Tolak Pulangkan ke Indonesia

Jenazahnya pun telah dimakamkan di Malaysia pada 21 Juni 2022 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2022, 13:03 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi TKI
Ilustrasi TKI

Liputan6.com, Tulungagung - DSW (37), seorang TKW atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol Tulungagung, dilaporkan meninggal dunia di Malaysia. Ironisnya pihak keluarga menolak untuk memulangkan jenazah DSW ke Tanah Air.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Liputan6.com, pihak keluarga DSW menolak memulangkan jenazah DSW lantaran masih memiliki masalah pribadi dengan almarhum. Selain itu, pihak keluarga juga mengaku tak sanggup membayar biaya pemulangannya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Santoso menceritakan, ketika dirinya mendapat kabar kematian DSW, dirinya pun langsung berkoordinasi dengan Kades Tambakrejo dan mendatangi keluarga DSW. Namun pihak keluarga menolak memulangkan jenazah DSW lantaran harus mengeluarkan biaya Rp40 juta. 

"Ketika kami datang ke rumah keluarga DSW, mereka tidak mau untuk memulangkan jenazah ke Tulungagung. Alasanya karena tidak memiliki biaya dan memilih menggunakan biaya itu untuk sekolah anaknya. Akhrinya pada Senin, 21 Juni 2022 jenazah DSW dimakamkan di Malaysia," kata Agus, Senin (27/6/2022). 

Dari pengakuan keluarganya, lanjut Agus, sebelum berangkat ke Malaysia ternyata hubungan DSW dengan suami sudah tidak harmonis. DSW dan suaminya juga saat ini tengah menurus perceraian di pengadilan. 

"Karena ketika DSW mau berangkat, itu sudah mau cerai dengan suaminya. Maka dari itu, pihak keluarga tidak ingin memulangkan jenazah DSW. Dan lebih baik jenazah DSW tetap berada di Malaysia," jelasnya. 

 

 

 

TKW Ilegal

Agus menambahkan pada 2013 DSW terdata dalam ID untuk menjadi PMI formal di Malaysia. DSW bekerja di Malaysia dengan kontrak kerja selama 1 tahun.

"Setelah 1 tahun bekerja di Malaysia, ternyata DSW tidak melakukan perpanjangan kontrak. Sehingga visa dan paspor DSW juga sudah habis," kata Agus, Senin (27/6/2022). 

Dengan demikian, lanjutnya, DSW sudah tidak terdaftar dalam data PP2MI sejak 2014. Itu berarti setidaknya 8 tahun lamanya DSW bekerja di Malaysia sebagai PMI ilegal. 

"Kita cari datanya tidak ada ternyata sudah lama jadi PMI ilegal.Memang kebanyakan dari PMI pada tahun pertama bekerja hanya untuk sebagai pijakan. Setelah itu, mereka tidak memperpanjangan kontrak dan memilih untuk mencari majikanya sendiri," jelasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya