Liputan6.com, Jakarta - Berlaku sejak Senin, 1 Juli 2019, turis mancanegara yang bepergian ke Selandia Baru wajib membayarkan biaya tambahan sebesar 35 dolar Selandia Baru atau setara Rp331 ribu untuk bisa masuk ke negara tetangga Australia tersebut.
Melansir dari situs resmi Kementerian Bisnis, Inovasi, dan Kepegawaian Selandia Baru, Rabu, 3 Juli 2019, International Visitor Conservation and Tourism Levy (IVL) ini dibayarkan di imigrasi. Biaya ini dikenakan untuk pemegang visa liburan, pelajar, dan bekerja dalam jangka waktu pendek.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa golongan yang dibebaskan dari biaya ini adalah warga Selandia Baru, penumpang yang transit di Selandia Baru, warga Australia dan memegang surat tinggal tetap, pekerja kapal, serta pesawat terbang, juga orang-orang dari negara Kepulauan Pasifik.
Di samping IVL, pemerintah Selandia Baru juga telah memperkenalkan persyaratan baru bagi turis dari beberapa negara dan Indonesia tak jadi salah satu di antaranya.
Juga, terhitung pada 1 Oktober 2019 nanti, beberapa tipe pengunjung dan penumpang transit akan diharuskan mengajukan New Zealand Electronic Travel Authority (NZeTA) sebelum bepergian ke Selandia Baru.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebijakan Lain Pemerintah Selandia Baru
Tahun lalu, Selandia Baru telah jadi negara pertama di dunia yang menerapkan denda bagi pelancong yang menolak membuka kunci ponsel mereka. Melasir dari The Time, pinalti yang dikenakan mencapai lima ribu dolar Selandia Baru atau setara Rp47 juta.
Pihak berwajib diperbolehkan menggandakan, meneriksa, dan mengevaluasi data, serta menghapus, juga menahan ponsel untuk alasan yang logis. Tapi, yang harus digarisbawahi adalah pelancong tak dipaksa untuk memberi tahu kode ponsel dan data pribadi mereka.
Perlakuan ini bisa dilakukan berdasarkan dugaan dan pemilik ponsel tak berhak meminta bukti atas prasangka tersebut. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi tindakan kriminal yang komunikasinya sangat mungkin dilakukan lewat ponsel.
Advertisement