Liputan6.com, Wellington - Pengadilan banding Selandia Baru membatalkan keputusan menteri untuk mengekstradisi seorang warga Korea ke China pada Selasa, 11 Juni 2019. Negeri Kiwi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengirim Kyung Kim ke Tiongkok tempat "penyiksaan meluas dan sistemik."
Mengutip Channel News Asia pada Selasa (11/6/2019), keputusan itu bertujuan agar Selandia Baru tidak melanggar kewajiban internasional yang dimiliki. Langkah ini diambil di tengah-tengah protes besar oleh warga Hong Kong terhadap RUU ekstradisi ke China daratan.
Advertisement
Baca Juga
Seorang pengacara tersangka, Kim Tony Ellis, menyebut putusan pengadilan sebagai kemenangan hak asasi manusia.
Kim, warga negara Korea yang telah tinggal di Selandia Baru selama 30 tahun, dituduh membunuh seorang wanita China berusia 20 tahun, Pei Yun Chen ketika ia mengunjungi Shanghai pada 2009.
Kim ditangkap di Selandia Baru pada 2011, kemudian Beijing meminta ekstradisinya setelah memberikan jaminan bahwa ia tidak akan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
Setelah melalui proses hukum panjang yang mencakup dua tinjauan menteri, Selandia Baru awalnya memutuskan untuk mengekstradisinya pada 2015 lalu. Namun, putusan pengadilan setebal 99 halaman pada Selasa, 11 Juni menghentikan proses itu dan memerintahkan peninjauan ulang menteri untuk ketiga kalinya. Perintah yang dimaksud juga termasuk mengajukan pertanyaan tentang sistem hukum yang dimiliki China.
Sistem Peradilan China Dipertanyakan oleh Pengadilan
Sementara itu, panel banding tiga hakim mengakui adanya "perubahan budaya menjauhi penyiksaan di RRC sedang terjadi," namun tetap saja masih ragu terhadap jaminan China bahwa Kim akan menerima pengadilan yang adil.
"Penyiksaan masih tersebar luas dan pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan secara teratur diakui sebagai bukti," kata pengadilan.
"Kami menganggap secara logis, bahwa ada sistem yang tidak memadai di RRC untuk mencegah penyiksaan."
Masalah-masalah lain yang diidentifikasi oleh para hakim termasuk pengaruh politik pada sistem peradilan pidana dan pelecehan pengacara.
Kim menghabiskan lima tahun di penjara setelah penangkapannya dan saat ini sedang dalam jaminan di Auckland.
Kasusnya sekarang akan kembali ke Menteri Kehakiman Andrew Little untuk ditinjau, meskipun pengacara Kim Ellis berpendapat masih terdapat sedikit kemungkinan kliennya akan diekstradisi.
Advertisement
Juga Disorot oleh Hong Kong
Tidak hanya Selandia Baru, sistem peradilan China menjadi perbincangan hangat di Hong Kong saat ini.
Warga Hong Kong yang tengah berupaya menolak RUU ekstradisi ke China daratan mengatakan bahwa sistem hukum China tidak akan menjamin hak yang sama terhadap para terdakwa.
Masyarakat yang ikut serta dalam demonstrasi mengatakan, RUU ekstradisi akan menempatkan banyak orang ditahan Tiongkok dalam status "kejahatan politik". Warga juga mempertanyakan asas keadilan dan transparansi sistem pengadilan Tiongkok.
Simak pula video pilihan berikut: