Penting, Kenali Proses dan Seluk-Beluk Akad Jual Beli Properti

Salah satu aspek hukum yang harus diketahui saat membeli rumah adalah proses akad jual beli properti.

oleh Herfianto diperbarui 16 Okt 2020, 14:55 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 16:44 WIB
Capai Kesepakatan, Konsumen Bisa Negosiasi Harga Properti
Ilustrasi melakukan kesepakatan antara konsumen dengan pengembang

Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda berpikir bahwa proses membeli rumah hanya sekadar mempersiapkan kemampuan finansial dan mencari rumah yang diinginkan, faktanya tidak semudah itu. 

Selain kemampuan finansial yang mumpuni serta mencari rumah yang mantap untuk dibeli, langkah selanjutnya adalah Anda harus memesan dan menjalankan akad jual beli rumah tersebut.

Tentu saja prosedur tersebut tidak sederhana, justru semakin kompleks. Pada titik ini, mulai banyak pihak-pihak yang terkait dan ada beberapa aspek hukum yang perlu dipahami dalam membeli rumah.

Salah satu aspek hukum yang harus diketahui adalah akad jual beli properti. Menurut Undang-Undang Agraria, akad jual beli adalah proses peralihan hak dari penjual ke pembeli yang disertai dengan bukti-bukti.

Hal tersebut harus terjadi secara tunai dan harus dilakukan dengan transparan. Maksud dari transparan adalah proses tersebut harus dilakukan di depan pejabat yang berwenang dan tunai. Dalam hal ini, orang tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Videonya Berikut Ini


Proses Akad Jual Beli Properti di Notaris dan PPAT

ilustrasi properti Amerika
(Foto: bornrich.com)

Lalu, bagaimana akad proses jual beli di kantor notaris dan PPAT? Penjual dan pembeli datang ke kantor notaris membawa dokumen persyaratan yang sebelumnya telah disiapkan. Keduanya juga harus membawa saksi. Setelah itu, penjual dan pembeli menyerahkan dokumen mereka yang kemudian akan diperiksa oleh notaris. 

Jika notaris sudah menyatakan dokumen tersebut lengkap, ia akan memberikan surat tanda terima dokumen kepada penjual dan pembeli. Hal itu sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah berpindah tangan.

Proses akad jual beli berakhir dengan ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB). Dokumen tersebut merupakan bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Untuk mengetahui tentang proses akad jual beli properti selengkapnya, Anda bisa menonton tayangannya di channel Rumahdotcom yang ada di Vidio

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya