Taman Nasional Ujung Kulon Dibuka Kembali, Simak Protokol Kesehatannya

Pembukaan Taman Nasional Ujung Kulon terasa spesial karena bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional.

oleh Henry diperbarui 12 Agu 2020, 20:01 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 20:01 WIB
Harimau Jawa
Kabar terkini kemunculan harimau Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten, mengejutkan banyak kalangan. (Foto pengunjung TNUK/Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta -  Kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sudah dibuka kembali untuk umum pada Senin, 10 Agustus 2020. Hal itu ditetapkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Nomor 16/T.12/TU/P3/08/2020, tertanggal 10 Agustus 2020 tentang kunjungan di Taman Nasional Ujung Kulon pada masa pandemi Covid-19.

Surat itu juga di unggah melalui akun Instagram resmi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada 10 Agustus 2020.  Kini, para wisatawan domestik sudah bisa kembali mengunjungi taman nasional yang berada di kawasan Banten, Jawa Barat tersebut.

Pembukaan kembali Taman Nasional Ujung Kulon memang terasa spesial karena bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional, dan telah disahkan melalui SK Dirjan KSDAE Nomor SK.164/KSDAE/PJLHK/KSA.3/8/2020 tentang reaktivasi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa untuk kunjungan wisata alam dalam kondisi transisi Covid-19.

Sementara isi surat edaran tentang dibukanya kembali TN Ujung Kulon adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan kunjungan di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2020 kembali dibuka.

2. Pengunjung wajib mematuhi protokol kunjungan di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon selama masa pandemi Covid-19.

3. Balai TN Ujung Kulon akan melakukan evaluasi setiap minggu, sebagai bahan keputusan untuk melanjutkan membuka kunjungan atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan Covid-19.

Semua pengunjung atau wisatawan yang berkunjung diwajibkan untuk mematuhi Protokol Kunjungan di TN Ujung Kulon selama masa pandemi, termasuk para pengelola wisata. Berikut syarat dan ketentuan bagi wisatawan bagi para pengunjung dan pengelola TN Ujung Kulon.

Pengunjung

1. Pengunjung wajib memiliki Surat Bebas Covid-19 (yang masih berlaku) bagi pengunjung yang berasal dari luar negeri dan zona merah, berupa hasil rapid test PCR atau keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit/Puskesmas

2. Pengunjung wajib mempunyai surat keterangan sehat dari dokter untuk kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti menyelam (diving), ekspedisi, dan lain-lain dan membuat surat pernyataan tanggung jawab (bermaterai Rp6 ribu) atas keselamatan, keamanan, dan kesehatan pengunjung;

3. Pengunjung wajib membayar asuransi yang berlaku di TN Ujung Kulon;

4. Pengunjung wajib memakai masker atau face shield, serta membawa hand sanitizer atau sabun cair untuk membersihkan tangan;

5. Pengunjung wajib menerapkan physical distancing atau jaga jarak di seluruh objek wisata alam dan kawasan TN Ujung Kulon, serta selalu menjaga kebersihan;

6. Jumlah penumpang dalam satu kapal maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, dan wajib menerapkan physical distancing selama perjalanan;

7. Untuk wisata canoeing di sungai Cigenter, jumlah penumpang dalam satu kano masimal 50 persendari kapasitas kano.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ketentuan Bagi Pengelola

Salam Pagi
Dengan kano atau perahu panjang, pelancong dapat menikmati keindahan Sungai Cigenter di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Pengelola wilayah TN Ujung Kulon

1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh seluruh pengunjung dengan tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban;

2. Memakai sarung tangan dan masker atau face shield, bagi petugas yang berhadapan langsung dengan pengunjung;

3. Melakukan pembenahan atau perbaikan higienitas atau sanitasi di lokasi kunjungan;

4. Membuat atau memasak tanda-tanda jarak;

5. Menempel poster/leaflet dan imbauan tentang penanganan Covid-19 sesuai protokol dari instansi berwenang;

6. Menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat yang dianggap perlu;

7. Bagi pemegang IUPSWA (Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam) yang terdapat sarana restoran, maka selain hal-hal tersebut di atas agar juga menjaga higienitas makanan, minuman, dan cendera mata yang disediakan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di TN Ujung Kulon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya