Liputan6.com, Jakarta - Ramadan tahun ini masih akan dilalui umat Muslim, tak terkecuali di Indonesia, di masa pandemi COVID-19. Sebagaimana bulan-bulan sebelumnya, pemerintah secara berkala merilis berbagai aturan, termasuk operasional perjalanan udara, demi menekan laju transmisi virus corona baru.
Aturan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Di sana dijelaskan bahwa seluruh perjalanan, termasuk jalur udara, selama periode mudik Lebaran pada 6--17 Mei 2021 dilarang. Pengecualian perjalanan udara pada periode itu semata berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan non-mudik.
Advertisement
Baca Juga
Termasuk dalam daftarnya adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Namun, pelaku pengecualian perjalanan udara ini wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang ditandatangani pihak tertentu. Misal, pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang ditandatangan basah/elektronik.
Kemudian, pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang ditandatangan basah/elektronik. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang ditandatangan basah/elektronik.
Baik surat izin perjalanan maupun SIKM di periode mudik Lebaran ini berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia di atas 17 tahun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Penerbangan Udara Selama Ramadan
Terlepas dari periode mudik Lebaran, perjalanan orang di masa pandemi pun tetap berlaku selama Ramadan.
Aturan ini mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang sudah berlaku sejak Kamis, 1 April 2021.
Beberapa poin aturannya antara lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19. Sampel tes RT-PCR diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sementara sampel rapid test antigen diambil setidaknya 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk tes GeNose C19, sampelnya dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan.
Â
Advertisement