Liputan6.com, Jakarta - Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Sebagai rukun Islam yang ketiga, menunaikan zakt diwajibkan bagi orangtua, anak-anak, lelaki maupun perempuan.
Merujuk buku Fiqih Seputar Zakat Fitri karya Hanif Luthfi, Lc., MA menjelaskan, sebagaimana seorang juga wajib membayarkan zakat orang yang wajib dinafkahi. Misalnya, suami wajib membayarkan zakat istrinya. Begitu pula seorang bapak wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang masih wajib dinafkahi.
Advertisement
Baca Juga
Membayar zakat bisa dilakukan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri kepada mereka yang berhak. Mendahulukan membayar zakat tersebut biasa dilakukan sahabat Nabi, sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa beliau berkata:
"Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri" (HR. Bukhari dan Abu Daud).
Namun, waktu afdalnya membayar zakat sebelum berangkat melaksanakan salat Id. Hal itu disampaikan Imam An-Nawawi. "Telah sepakat dari apa yang menjadi nash dari Imam Syafi'i dan para ulama syafi'iyyah bahwa yang utama untuk membayarkan zakat fithri adalah di hari raya Idul Fithri sebelum keluar untuk shalat id," tulis Hanif Luthfi dalam bukunya tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat. Dikutip dari laman Baznas, Senin (10/5/2021).
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Advertisement