Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang berencana ke Museum Seni Rupa dan Keramik dalam waktu dekat, harus ditunda sejenak. Museum yang berada di Jakarta Barat ini menutup pintu sementara untuk pengunjung di akhir pekan ini.
Informasi penutupan Museum Seni Rupa dan Keramik disampaikan melalui unggahan di akun Instagram Unit Pengelola (UP) Museum Seni. UP ini menaungi tiga museum, yakni Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, serta Museum Tekstil.
"Sehubungan akan dilaksanakan proses pembersihan dan desinfektasi, Museum Seni Rupa dan Keramik TUTUP Sementara mulai tanggal 27 - 29 Mei 2021," demikian bunyi keterangan unggahan pada Rabu, 26 Mei 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Unit Pengelola Museum Seni memohon maaf atas ketidaknyamananya," tutup keterangan tersebut.
Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, beberapa destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai 18--31 Mei 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Pada tanggal ini, destinasi budaya dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Adapun protokol kesehatan yang harus dilakukan pengunjung saat ke museum, termasuk ke Museum Seni Rupa dan Keramik adalah menerapkan protokol 3M, pengecekan suhu tubuh, pengnjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang, membayar tiket non-tunai. Pengunjung juga diimbau untuk mengisi data dalam buku tamu atau sistem informasi dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejarah Museum Seni Rupa dan Keramik
Dikutip dari situs wes resmi Museum Seni, Kamis (27/5/2021), gedung museum ini diresmikan pada 12 Januari 1870. Gedung ini awalnya digunakan Pemerintah Hindia Belanda untuk Kantor Dewan Kehakiman pada Benteng Batavia (Ordinaris Raad van Justitie Binnen Het Kasteel Batavia).
Ketika pendudukan Jepang dan perjuangan kemerdekaan sekitar 1944, tempat itu dimanfaatkan oleh tentara KNIL dan selanjutnya untuk asrama militer TNI. Pada 10 Januari 1972, gedung dengan delapan tiang besar di bagian depan tersebut dijadikan bangunan bersejarah serta cagar budaya yang dilindungi.
Pada 1967--1973, gedung ini digunakan untuk Kantor Walikota Jakarta Barat dan pada 1976 diresmikan oleh Presiden kala itu, Soeharto, sebagai Balai Seni Rupa Jakarta. Pada 1990, bangunan itu akhirnya digunakan sebagai Museum Seni Rupa dan Keramik yang dirawat oleh Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta. Awalnya, nama yang digunakan untuk gedung ini adalah Balai Seni Rupa dan Keramik yang diubah menjadi Museum Seni Rupa dan Keramik.
Advertisement