Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik. Kini semakin banyak orang berwisata ke berbagai destinasi termasuk ke gunung. Kegiatan mendaki gunung maupu aktivitas wisata lainnya di gunung juga semakin diminati.
Para pengelola wisata gunung seperti Balai Taman Nasional (BTN) memang sudah membuka jalur pendakian, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Yang kalah penting, adalah selalu menjaga kelestarian lingkungan saat berwisata ke gunung atau wisata gunung.
Masalah klasik yang kadang terjadi adalah aksi vandalisme, masalah sampah, dan kerusakan ekosistem. Banyak pengelola wisata yang memberlakukan peraturan yang cukup ketat bagi wisatawan untuk melindungi destinasi wisata terutama di tempat wisata alam seperti gunung.
Advertisement
Baca Juga
Namun terkadang masih saja ditemukan kasus kerusakan akibat ulah jahil tangan wisatawan. Untuk itu, berbagai usaha terus dilakukan untuk mencegah hal-hal seperti itu terjadi.
Dari pihak pemerintah, yang menangani masalah ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) KLHK, Nandang Prihadi, lewat pesan pada Liputan6.com, ada tiga hal utama yang dilakukan yaitu:
1. Upaya menjaga kelestarian Kawasan gunung yang dikelola KLHK d di antaranya dengan menetapkan daya dukung dan daya tamping pendaki (dengan system booking online dan menutup pendakian jika jumlah pendaki telah melebihi jumlah yang ditetapkan).
Lalu menetapkan jalur pendakian (untuk melindungi pengunjung dan melindungi kawasan), menerapkan aksi bersih sampah, melakukan edukasi bagi pengunjung terkait sampah dan kelestarian Kawasan. Bisa juga dengan menutup kawasan gunung untuk sementara waktu (guna pemulihan kawasan)
2. Menyusun SNI 8748:2019 Pengelolaan Pendakian Gunung yang berisikan diantaranya penetapan kuota dan jadwal pendakian, pengelolaan dan pemeliharaan jalur pendakian, pengelolaan sampah, peningkatan kapasitas pengelola dan edukasi dan peran serta masyarakat
3. Setiap UPT yang mempunyai gunung menyusun SOP Pendakian yang memuat diantaranya penetapan kuota dan jadwal pendakian, pengelolaan dan pemeliharaan jalur pendakian, pengelolaan sampah.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Memberikan Edukasi
Nandang menambahkan, ada usaha lainnya yang bisa dilakukan untuk mencegah perilaku destruktif sebagian wisatawan saat mendaki gunung.
"Bisa dengan memberikan edukasi kepada pengunjung sebelum melakukan pendakian tentang kelestarian Kawasan. Lalu mengajak publik melakukan aksi bersih sampah, melakukan pengecekan terhadap barang bawaan pendaki sebelum dan sesudah naik gunung sesuai dengan data barang bawaan yang dapat menghasilkan sampah," terangnya pada Liputan6.com, Jumat, 10 Desember 2021.
Setelah itu, sampah dibawa kembali ke rumah pendaki atau dibuang pada pembuangan sampah resmi. "Bisa juga dengan menerapkan larangan dan sanksi kepada wisatawan yang melakukan perilaku destruktif. Sanksi pelanggaran dapat berupa pemberian surat peringatan dan selanjutnya dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), tidak diizinkan melakukan kegiatan pendakian," sambungnya.
Untuk itu, peran aktif dari para pendaki atau wisatawan tak kalah penting. Merkea bisa memulai dengan hal kecil seperti dengan membawa turun kembali sampah yang dihasilkannya, menggunakan tempat makan dan tempat minum yang bisa dipakai ulang.
Para pendaki sebaiknya juga tidak membawa suvenir berupa tanaman atau hewan dari Kawasan gunung. Mereka juga bisa ikut serta mengkampanyekan gerakan cinta alam dan pelestarian lingkungan.
Advertisement
Aksi Bersih Sampah
Bagi pengelola kawasan wisata gunung, Nandang menekanan tiga hal yang bisa mereka lakukan. Yang pertama, dengan memberikan edukasi tentang pentingnya pelestarian alam kepada pengunjung sebelum melakukan pendakia.
Pengelola juga diharapkan mengajak publik melakukan aksi bersih sampah, melakukan pengecekan terhadap barang bawaan pendaki sebelum dan sesudah naik gunung sesuai dengan data barang bawaan yang dapat menghasilkan sampah.
Yang kedua, memastikan sampah dibawa kembali ke rumah pendaki atau dibuang pada pembuangan sampah resmi. Terakhir, menerapkan larangan dan sanksi kepada wisatawan yang melakukan perilaku destruktif.
Sanksi pelanggaran dapat berupa pemberian surat peringatan dan selanjutnya dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), tidak diizinkan melakukan kegiatan pendakian Peraturan itu coba diterapkan oleh para pengelola wisata gunung, termasuk Taman Wisata Alam atau TWA Gunung Papandayan di Garut, Jawa Barat.
Pendaki Kooperatif
Mereka menerapkan peraturan yang umum dan senada dengan tempat wisata gunung lainnya, seperti, jangan keluar dari jalur pendakian yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola gunung, selalu menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan sampah selama pendakian berlangsung.
"Aturannya hampir sama seperti temapt wisata gunung lainnya, seperti jangan buang sembarangan, jangan merusak tanaman atau benda–benda lainnya. Selama ini pengunjung atau pendaki cukup patuh ya tidak ada yang aneh-anehlah," terang pihak pengelola TWA Gunung Papandayan pada Liputan6.com, Kamis, 9 Desember 2021.
"Kalau untuk sampah, kita sediakan beberapa tempat sampah. Kadang ada yang buang sampah semabarangan tapi itu sedikit dan masih bisa kita atasi, karena kita selalu membersihkan secara rutin, jadi nggak ada tumpukan sampah," tanbahnya.
Kalau ada yang dianggap melangar peraturan, biasanya pihak pengelola hanya memberi peringatan atau teguran. Sanksi hanya diberlakukan kalau ada yang melakukan pelanggaran berat seperti melakukan pengrusakan atau memetik bunga edelweis.
"Kalau memetik bunga edelweis memang pasti ada sanksinya, itu sama seperti di tempat lain. Tapi selama ini aman-aman saja, nggak pernah ada pelanggaran berat, Para pengunjung cukup mengerti dan kooperatif, jadi hampir tak pernah ada yang melanggar aturan di Papandayan ini," jelasnya lagi.
Advertisement