Waspada Modus Penipuan Pembuatan Paspor Lewat Nomor WhatsApp

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau publik untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan informasi kantor imigrasi dari hasil pencarian Google, khususnya pada Google Reviews, karena diduga ada modus penipuan pembuatan paspor.

oleh Asnida Riani diperbarui 16 Agu 2023, 08:02 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Pembuatan paspor ternyata tidak terlepas dari ancaman modus penipuan. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memperingatkan tentang adanya penipuan pembuatan paspor lewat nomor WhatsApp.

Mengutip situs web resminya, Selasa, 15 Agustus 2023, mereka mengimbau publik untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan informasi kantor imigrasi dari hasil pencarian Google, khususnya pada Google Reviews.

Pasalnya, mereka menyambung, belakangan banyak oknum yang menjawab ulasan kantor-kantor imigrasi dengan nomor WhatsApp dan mengklaim bisa membantu permohonan paspor. "(Pengajuan pembuatan paspor) yang resmi hanya melalui (aplikasi) M-Paspor," tegas pihaknya.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, berkata pada 31 Juli 2023, "Saat kami search kantor imigrasi tertentu di Google, muncul keterangan alamat, foto, maps (peta), nomor telepon, dan reviu masyarakat yang pernah mendapat layanan di kantor tersebut."

"Di bagian reviu ini sering ada modus penipuan, masyarakat harus hati-hati. Permohonan paspor hanya melalui aplikasi M-Paspor," tegasnya. Achmad menyambung, pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor membuat pemohon dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemohon juga langsung mendapat jadwal yang terekam secara digital melalui kode QR yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan, sambungnya. "Biaya PNBP paspor tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Paspor biasa Rp350 ribu, paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat Rp650 ribu, dan layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp1 juta," paparnya.

 


Pengajuan Paspor Lewat M-Paspor

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia (Liputan6.com/Putu Elmira)

Achmad juga berkata bahwa aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Playstore  dan App Store. Disebut bahwa pemohon wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasi ini. Setelah akun terdaftar, pemohon dapat mengisi form di aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan paspor yang diperlukan.

Setelah itu, pemohon dapat memilih kantor imigrasi/unit layanan paspor tujuan, serta tanggal wawancara paspor. Setelah permohonan di-submit, pemohon akan menerima kode billing pembayaran yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu dua jam. Jika terlambat, pemohon harus mengulang pengisian data permohonan paspor.

"Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM, dan e-commerce," ucap dia.

Sebelumnya dilaporkan bahwa versi terbaru aplikasi M-Paspor memuat empat fitur tambahan. Merujuk pada unggahan Instagram Ditjen Imigrasi, dikutip 30 Maret 2023, fitur-fitur terbaru M-Paspor, yakni perubahan tahapan pemilihan jenis paspor, perubahan tahapan pemilihan kantor imigrasi, perubahan pada pemilihan waktu kedatangan menjadi per jam, dan layanan percepatan paspor.


Paspor Jadi 1 Hari

Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun
Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Achmad menyebut, "Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia. Kami harap ini menambahkan kenyamanan bagi pemohon selama proses pelayanan paspor."

Sebagaimana telah disinggung, versi update aplikasi M-Paspor juga menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor satu hari terbit. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di aplikasi M-Paspor maksimal satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

Namun, bagi pemohon mendadak yang harus mengurus paspor di hari tersebut, mereka masih dapat walk-in ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan paspor. Pemohon disarankan datang lebih awal dikarenakan terbatasnya kuota layanan tersebut.

Dokumen persyaratan paspor satu hari jadi, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah/buku nikah/surat baptis. "Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," kata Achmad, dikutip dari laman resmi Imigrasi, 6 Februari 2023.


Masa Berlaku Jadi 10 Tahun

Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun
Warga menunjukkan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Aturan terkait pengajuan fasilitas percepatan paspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Tarif yang dikenakan belum termasuk biaya pembuatan paspor. Informasi umum seputar permohonan paspor baru untuk masyarakat umum, yakni:

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Mekanisme penerbitan paspor Indonesia adalah:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi 

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengubah masa berlaku paspor jadi 10 tahun dari semula lima tahun. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ulah Hacker Bjorka? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ulah Hacker Bjorka? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya