Jumlah Turis Asing Ditolak Masuk Singapura 2.500 Orang per Bulan, Langsung Disuruh Ikut Penerbangan Berikutnya atau Balik Kanan ke Malaysia

Isu penolakan turis asing masuk Singapura jadi sorotan setelah seorang pendakwah asal Bangladesh bisa memasuki negara itu secara ilegal.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 16 Sep 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2024, 08:00 WIB
Piala AFC Tampines Rovers Vs Persija
Pintu imigrasi di Terminal 2 bandara Changi, Singapura, akan mengecek kartu imigrasi dan paspor sebelum keluar terminal. (Bola.com/Reza Khomaini)

Liputan6.com, Jakarta - Tidak semua turis asing diloloskan masuk Singapura. Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam mengungkapkan sekitar 2.500 orang setiap bulan ditolak masuk negaranya dengan beragam alasan, dalam rapat dengan parlemen pada Senin pekan lalu.

Menteri Dalam Negeri Sun Xueling juga mengatakan dalam sesi yang sama bahwa persentase wisatawan yang ditolak masuk ke Singapura meningkat, dengan adanya proses izin otomatis baru dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA). Mengutip laman Chanel News Asia, Senin (16/9/2024), dalam pernyataan pada Jumat, 13 September 2024, diungkap sejumlah alasan penolakan wisatawan.

Di antaranya adalah wisatawan menggunakan dokumen perjalanan palsu atau rusak, atau dokumen perjalanan asli tetapi identitas yang berbeda dari catatan ICA. Hal lainnya adalah yang bersangkutan termasuk dalam daftar pantauan pihak berwenang atau diketahui memiliki 'niat yang meragukan' untuk memasuki Singapura setelah pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum pelancong asing tiba, ICA menggunakan informasi penumpang yang sudah ada, termasuk manifes penerbangan dan informasi dari SG Arrival Card, untuk menganalisis data dan menilai risikonya, kata juru bicaranya. Setelah tiba, semua wisatawan, termasuk mereka yang menggunakan jalur otomatis, disaring berdasarkan daftar pantauan orang-orang yang berkepentingan dan orang-orang yang telah ditandai ICA sebagai orang yang berisiko lebih tinggi.

Orang-orang ini kemudian dihentikan untuk pemeriksaan imigrasi dan keamanan yang lebih ketat. Pernyataan Shanmugam pada Senin lalu itu muncul setelah anggota parlemen mempertanyakan tentang langkah-langkah keamanan perbatasan Singapura.

Kebijakan untuk Turis Asing yang Ditolak Masuk Singapura

Bendera Singapura (unsplash)
Bendera Singapura (unsplash)

Orang-orang yang ditolak masuk Singapura selanjutnya akan diperintahkan untuk kembali ke tempat asal mereka dengan penerbangan berikutnya atau jadwal keberangkatan feri yang tersedia dalam waktu terdekat. Pihak ICA juga sudah berkoordinasi dengan semua maskapai dan pihak operator kapal untuk memastikan mereka kembali. Sementara, turis asing yang ditolak masuk Singapura via jalur darat, akan diperintahkan kembali ke Malaysia.

Sementara, rapat digelar oleh parlemen Singapura setelah pendakwah Bangladesh Amir Hamzah yang sebenarnya masuk daftar tangkal memasuki negara mereka secara ilegal. Ia disebut masuk negara itu dengan menggunakan nama lain.

Singapura juga menghadapi serentetan kasus pembobolan rumah di perumahan pribadi yang diduga polisi melibatkan warga negara Tiongkok sebagai bagian sindikat asing. Menteri Sun pun ditanyai soal apakah lebih banyak pelancong dari Tiongkok ditangkap sejak pengaturan bebas visa diperkenalkan pada Februari 2024.

Dari Indonesia, jajaran imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali dilaporkan telah mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) pada Kuartal III/2024. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut, jumlah WNA yang dideportasi itu meningkat dibandingkan 2023 lalu.

 

 

Jumlah WNA Dideportasi dari Indonesia Meningkat

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakbar Deportasi Dokter Bedah Plastik Asal Korsel
Kantor Imigrasi Kelasa I Non-TPI Jakarta Barat mendeportasi dua WN Korea Selatan karena melanggar izin tinggal. Dua WN Korsel itu merupakan dokter bedah plastik dan asistennya. (Foto: Kantor Imigrasi Jakarta Barat)

Mengutip kanal News Liputan6.com, Silmy menyatakan Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kamis, 12 September 2024. Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) dalam enam bulan pertama 2024.

"Terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia," kata Silmy.

Silmy mengatakan jumlah itu naik 135,21 persen dibandingkan Semester I/2023. Saat itu, total WNA yang dideportasi ada sebanyak 639 orang. "Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka," ujar Silmy.

Ia mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan operasi pengawasan skala nasional bertajuk 'Jagratara' yang menjaring 914 orang asing pada Mei 2024 dan 1.293 orang pada Juli 2024. Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing yang diduga merupakan sindikat kejahatan siber internasional.

"Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak," kata Silmy.

Alasan Pendeportasian Turis Asing dari Bali

Imigrasi Aktifkan 24 Autogate Baru di Kedatangan Internasional Bandara Soetta
Contoh kecanggihan di bandara Abu Dhabi, Imigrasi Indonesia datangkan kembali 24 mesin auto gate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sehingga total hingga akhir tahun 2023, akan ada 50 Autogate di kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Dalam jumpa pers mingguan The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024, Kepala Dinas Pariwisata atau Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk satuan tugas untuk menangani wisatawan yang datang dan bekerja di Pulau Dewata tanpa mengantongi izin kerja. Satgas tersebut beranggotakan organisasi perangkat daerah, imigrasi dan kepolisian. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menggangu usaha dan perekonomian warga lokal.

Sampai Juli 20024, sudah 247 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali, baik dari Bandara Ngurah Rai maupun Singaraja. Mereka yang dideportasi bukan hanya yang terbukti bekerja secara ilegal di Bali, tapi yang juga melakukan berbagai pelanggaran.

Ada yang berbuat tidak senonoh di tempat suci, tidak menghargai budaya lokal, ugal-ugalan saat membawa kendaraan, merampok mini market, ada yang menganiaya keluarga warga lokal dan tentunya bekerja tanpa izin. Tjok Bagus juga menyoroti semakin beragamnya profesi yang dilakoni para WNA secara ilegal di Bali.

"Yang kita catat profesi mereka (turis asing) selama ini sangat beragam, ada yang jadi makelar tanah, foto model, pengelola web, rental motor, guide wisata, bahkan ada gigolo dan penjual sayur," ungkap Tjok Bagus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya