Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek normalisasi saluran air di RW 13 Kelurahan Pondok Kelapa dan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jaktim. Kedua tersangka merupakan pelaksana proyek di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jaktim.
"Saat ini kami menetapkan 2 tersangka korupsi proyek normalisasi saluran air di 2 lokasi. Dengan total kerugian negara Rp 650 juta di tahun anggaran 2013," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jaktim Asep Sontani di kantornya, Jumat (30/5/2014).
Asep mengatakan, untuk proyek pengerjaan di RW 13, pihaknya menetapksan 1 tersangka berinisial IS. IS merupakan pemenang tender proyek normalisasi saluan air. "Untuk RW 13, total anggaran senilai Rp 1,4 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 275 juta," lanjutnya.
Sementara, untuk pengerjaan normalisasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, pihaknya sudah menetapkan MS sebagai tersangka. MS juga pemenang tender dan pelaksana proyek normalisasi itu.
"Untuk yang di Jalan I Gusti Ngurah Rai, total anggaran senilai Rp 925 juta dengan total kerugian negara Rp 375 juta," ungkapnya.
Sementara, Kasie Pidana Khusus Sylvia Desty Rosalina mengatakan, sejauh ini sudah 12 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Mereka dari Sudin PU Tata Air Jaktim, konsultan pengawas, dan konsultan perencanaan.
"Dalam kedua proyek itu ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi . Misalnya lantai saluran air seharusnya dari beton tapi dibuat hanya dari rangka satu besi," ungkapnya.
Sylvi mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini. Sebab, setiap proyek pasti ada penanggung jawab anggaran.
"Kalau ada kekurangan volume pekerjaan pasti ada kelebihan dana. Nah, dana ini mengalir ke mana masih kita dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sun)
Pelaksana Proyek Normalisasi Saluran Air Jaktim Jadi Tersangka
Kejari Jaktim masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini.
Diperbarui 30 Mei 2014, 13:42 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 13:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Patrick Kluivert Soroti Nutrisi Pemain Timnas Indonesia di Tengah Ramadan 2025
5 Zodiak Paling Cocok dengan Capricorn, Temukan Pasangan Idealmu
Sidak Pasar Tradisional, Tim Satgas Pangan Sumut Tak Temukan Pengurangan Isi Kemasan MinyaKita
Festival Nommensen, Gebrakan Effendi Simbolon Memopulerkan Universitas HKBP Nommensen
Rayakan 5 Tahun, BIG Records Asia Gelar Video Kontes
Momen Haru saat Kapolres Pemalang AKBP Eko Kumandangkan Adzan di Masjid Baitussalam
Sinopsis Cast Away di Vidio: Perjuangan Tom Hanks Bertahan Hidup di Pulau Terpencil
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Mahesa Jenar Hambat Bajul Ijo Kejar Persib Bandung
Hasil All England 2025: Ketegangan Warnai Kemenangan Apri/Fadia Atas Pasangan Chinese Taipei
XL Ajak Pelanggan Bikin Grup XL Circle di Aplikasi MyXL, Kuota Bersama hingga Bonus 5GB Menanti
Cara Check-in Mandiri di Bandara Menggunakan Mesin, Mudah dan Cepat
Top 3 Berita Hari Ini: Pesawat Tujuan London Mendarat Darurat Usai Muncul Asap di Kabin, 9 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit