Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek normalisasi saluran air di RW 13 Kelurahan Pondok Kelapa dan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jaktim. Kedua tersangka merupakan pelaksana proyek di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jaktim.
"Saat ini kami menetapkan 2 tersangka korupsi proyek normalisasi saluran air di 2 lokasi. Dengan total kerugian negara Rp 650 juta di tahun anggaran 2013," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jaktim Asep Sontani di kantornya, Jumat (30/5/2014).
Asep mengatakan, untuk proyek pengerjaan di RW 13, pihaknya menetapksan 1 tersangka berinisial IS. IS merupakan pemenang tender proyek normalisasi saluan air. "Untuk RW 13, total anggaran senilai Rp 1,4 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 275 juta," lanjutnya.
Sementara, untuk pengerjaan normalisasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, pihaknya sudah menetapkan MS sebagai tersangka. MS juga pemenang tender dan pelaksana proyek normalisasi itu.
"Untuk yang di Jalan I Gusti Ngurah Rai, total anggaran senilai Rp 925 juta dengan total kerugian negara Rp 375 juta," ungkapnya.
Sementara, Kasie Pidana Khusus Sylvia Desty Rosalina mengatakan, sejauh ini sudah 12 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Mereka dari Sudin PU Tata Air Jaktim, konsultan pengawas, dan konsultan perencanaan.
"Dalam kedua proyek itu ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi . Misalnya lantai saluran air seharusnya dari beton tapi dibuat hanya dari rangka satu besi," ungkapnya.
Sylvi mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini. Sebab, setiap proyek pasti ada penanggung jawab anggaran.
"Kalau ada kekurangan volume pekerjaan pasti ada kelebihan dana. Nah, dana ini mengalir ke mana masih kita dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sun)
Pelaksana Proyek Normalisasi Saluran Air Jaktim Jadi Tersangka
Kejari Jaktim masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini.
diperbarui 30 Mei 2014, 13:42 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 13:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung
5 Transfer Paling Bapuk Real Madrid Sepanjang Sejarah: Eks Bintang Liga Inggris Masuk Daftar
Janji Putri Jenderal Karyoto, Siap Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Pilkada Garut 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalsel Lolos ke Semifinal
Gempa Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024 Guncang Bogor hingga Jayapura Papua
Puas Debat hingga Didoakan Jadi Presiden, Pramono-Rano Yakin Elektabilitas Naik
Hasil LaLiga Alaves vs Barcelona: Robert Lewandowski Hattrick, Azulgrana Jauhi Real Madrid
Di Kutai Timur, Diskominfo Kaltim Latih Warga Desa Gunakan Kanal Aduan SP4N-LAPOR!
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI
OPINI: Ketika FOMO Boneka Labubu Mengerek Harga dan Status Sosial