Liputan6.com, Tangerang - Salah satu kepala dinas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kepala Dinas yang diketahui bernama Dadang E. Mpid itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
Menanggapi kabar tersebut, Kabag Humas dan Protokoler Tangsel Dedi Rafidi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejagung. "Belum ada surat pemberitahuan resmi ya," ungkapnya.
Menurutnya, sejak siang hingga malam hari, belum ada pemberitahuan apa pun oleh Kejagung mengenai status Kadis Kesehatan Kota Tangsel yang kini menjadi tersangka.
Namun, kalaupun hal tersebut benar, Pemkot belum akan mengambil langkah terhadap status kepegawaiannya. Sebab, Pemkot Tangsel bakal menunggu statusnya berkekuatan hukum tetap. "Tunggu prosesnya saja. Pemkot akan mengawal terus proses hukumnya," ujar Dedi.
Status Dadang resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Dia diduga memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara. (Ado)
Kadinkes Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas
Kabag Humas dan Protokoler Tangsel Dedi Rafidi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejagung.
diperbarui 19 Jun 2014, 03:32 WIBDiterbitkan 19 Jun 2014, 03:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TNI AL Evakuasi Jenazah Wartawan Metro TV yang Alami Laka Laut di Maluku Utara
Duh, Judi Online Bikin Perangkat Desa di Tasikmalaya Embat Ratusan Juta Duit Dana Desa
Sering Lupa Rakaat saat Sholat? Buya Yahya Bagikan 2 Solusi Mudahnya
Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara
Nusron Wahid Ikut Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Gedung ATR/BPN
Teror Anjing Hutan di Tasikmalaya, Puluhan jadi Korban
Istri Sering Maksiat, Apakah Dosanya Ditanggung Suami di Akhirat? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Kebakaran di Gedung ATR/BPN Padam, Petugas Tinggal Keluarkan Kepulan Asap
3 Striker yang Bisa Direkrut Manchester United di Musim Panas 2025: Demi Tambal Lini Depan
Sejarah Hari Pers Nasional 9 Februari
Kebakaran di Gedung ATR/BPN, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Kuasa Hukum Hasto Respons Jawaban KPK di Praperadilan