Liputan6.com, Bandung - Kasus penipuan dan penggelapan di tubuh perusahaan Cipaganti Group masih, diselidiki oleh pihak kepolisian. Tiga petinggi Cipaganti Group pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yaitu Direktur Utama sekaligus pengawas, Andianto Setiabudi, istri Andianto yaitu Yulinda Tjendrawati yang menjabat sebagai bendahara dan Djulia Sri Rejeki selaku Wakil Ketua serta Kakak Andianto.
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrim Umum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengatakan, kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.
"Bisa saja ada tersangka baru," kata Murjoko dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Rabu (2/7/2014).
Namun, hal tersebut menunggu hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Bila hasilnya telah keluar, hal tersebut bisa menjadi salah satu bukti untuk menjerat yang lain.
"Sekarang lagi audit dulu. Bisa saja ada tersangka baru, nanti setelah audit selesai. Hasil audit bisa menjadi bukti baru," ujarnya.
Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawati dan Djulia Sri Rejeki, tiga petinggi perusahaan Cipaganti Group itu diciduk oleh pihak kepolisian. Mereka terkait kasus penggelapan dan penipuan, yang dilakukan perusahaan Cipaganti kepada beberapa mitra usahanya.
Modus yang digunakan oleh pelaku, dengan kegiatan koperasi yang bekerjasama dengan sekitar 8.700 mitra usaha yang ingin menanamkan modalnya dan telah terkumpul dana sekitar Rp 3,2 triliun.
Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan, antara 1,6 % sampai 1,95 % per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana mitra tersebut digunakan kepada PT. CCG sebesar Rp 200 miliar, PT CGT sebesar Rp 500 miliar, PT CGP Rp 885 juta. Keseluruhannya merupakan milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5% dan 1,75%.
Dalam perjalanannya terhitung sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, serta cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu dari hasil penyelidikan selama ini, dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjali kerjasama, dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan.
Pada saat awal bermitra, dana kerjasama langsung diberikan sebesar 1,5 % s/d 2 % kepada freeline marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan untuk kegiatan usaha. (Ein)
Penipuan Cipaganti Group, Polisi: Bisa Ada Tersangka Baru
Tiga petinggi Cipaganti Group pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini sedang diselidiki.
diperbarui 02 Jul 2014, 10:45 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 10:45 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Jaringan Ikat: Struktur, Jenis, dan Peran Pentingnya dalam Tubuh
Terungkap, Jaksa Korea Selatan Sebut Presiden Yoon Suk Yeol Izinkan Penembakan Selama Darurat Militer
Cuaca Buruk, 7 Penerbangan Batal Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali
Upgrade Pesan ke Luar Angkasa, MIAB Jadi Penerus Golden Records
Kamu Lolos Seleksi PPPK 2024 Periode I BKN? Segera Kumpulkan Dokumen Berikut Ini
4 Rekomendasi Drakor yang Tayang Januari 2025, dari When The Stars Gossip hingga Motel California
Usai Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara, Bahlil Golkar: Bahas Hal Biasa
Menag: Natal 2024 Bukan hanya Perayaan Spiritual, tapi Momen Perkuat Persatuan dan Toleransi
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persebaya Surabaya: Serdadu Tridatu Beri Bajul Ijo Kekalahan Kedua
Fungsi Beriman Kepada Hari Akhir: Memahami Makna dan Manfaatnya
PPN Naik ke 12%, Ekonom Jelaskan Pentingnya Insentif untuk Antisipasi Kenaikan Biaya Produksi
Kenaikan PPN ke 12% Jadi Langkah Moderat Pemerintah Saat Ini