Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempersilakan penganut agama Baha'i berkembang di Indonesia. Bahkan, penganut kepercayaan yang pertama kali tumbuh di Persia atau Iran ini mendapatkan hak dan perlindungan sama dari pemerintah seperti 6 agama resmi yang sudah ada di Indonesia.
Meski begitu, ajaran Baha'i yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 ini oleh pemerintah Indonesia tidak akan dicantumkan dalam salah satu kolom yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sudah ada surat dari Menag (Menteri Agama) terkait Baha'i. Dia hidup dibolehkan tapi kan tidak termasuk 6 agama yang resmi itu. Dia untuk mengembangkan keyakinannya silakan saja, tapi tidak masuk 6 agama itu. Yang direcord di KTP itu 6 agama itu," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakart, Rabu (13/8/2014).
"Artinya tidak dicantumkan (di KTP). Surat resmi dari Kementerian Agama begitu," lanjutnya.
Kemendagri beralasan, tidak dicantumkannya Agama Baha'i dalam KTP karena banyaknya kepercayaan-kepercayaan yang ada di Indonesia selain 6 agama resmi. "Kalau di identitas KTP tentu tidak kita cantumkan. Nanti kalau dimasukkan, agama kecil di daerah yang punya keyakinan leluhur nanti minta juga," katanya.
Dalam dokumen identitas tersebut, jelas Gamawan, para penganut Baha'i di Indonesia nantinya akan diminta untuk memilih agama mana yang akan dicantumkan dalam KTP.
"Dia (penganut Baha'i) kan bisa memilih. Misalnya masuk kelompok Islam, masuk dalam Islam. Bahwa keyakinannya ada Baha'i, silakan untuk kembangkan," pungkas Gamawan Fauzi.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Baha'i sudah terdaftar dalam Undang-Undang 1 PNPS tahun 1965. Di dalam undang-undang itu disebutkan Baha'i ialah agama di luar 6 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu.
"Jadi Baha'i bukan agama baru. Dari dulu kan ada Taoisme, ada Baha'i. Jadi di situ dijelaskan dalam UU 1 PNPS itu adalah agama di luar agama yang 6 itu," jelas Lukman di kantornya, Minggu 27 Juli 2014.
Kemudian Lukman juga menegaskan, dirinya maupun kementeriannya tidak meresmikan Baha'i sebagai agama baru di Indonesia. "Baha'i itu sudah ada sejak lama itu ada sejak abad 17 abad 18 sekian sudah ada."
Mendagri: Agama Baha'i Dibolehkan, Tapi Tak Tercantum di KTP
Ajaran Baha'i yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 ini oleh pemerintah Indonesia tidak akan dicantumkan dalam salah satu KTP
diperbarui 13 Agu 2014, 15:29 WIBDiterbitkan 13 Agu 2014, 15:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mabes Polri: Kapolsek, Kapolres, Kapolda Sudah Buat Akun Medsos untuk Respons Aduan Warga
Cantik Alami ala Nikita Willy, Hanya dengan 1 Bahan Rahasia dari Dapur
Jakarta Popsivo Polwan Dapat Tiket Final Four PLN Mobile Proliga 2025
15 Tips Ampuh Agar Suami Tidak Selingkuh dan Tetap Setia
Pertemuan Berlangsung Hangat, Megawati pun Hadiahi Paus Fransiskus Sebuah Lukisan
Kisah Orang Tak Pernah Sholat Sekalipun tapi Masuk Surga, Diceritakan Gus Baha
Pangeran William Risih Dipeluk Meghan Markle Terus-menerus
7 Resep Kue Berbahan Kentang yang Lembut dan Lezat, Dijamin Bikin Nagih
Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak
Cuaca Besok Minggu 9 Februari 2025: Jakarta Diprediksi Berawan pada Pagi Hari
Harga Kripto Hari Ini 8 Februari 2025: Bitcoin Dkk Masih Melemah
Apa Itu Melankolis: Memahami Kepribadian yang Unik dan Kompleks