Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempersilakan penganut agama Baha'i berkembang di Indonesia. Bahkan, penganut kepercayaan yang pertama kali tumbuh di Persia atau Iran ini mendapatkan hak dan perlindungan sama dari pemerintah seperti 6 agama resmi yang sudah ada di Indonesia.
Meski begitu, ajaran Baha'i yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 ini oleh pemerintah Indonesia tidak akan dicantumkan dalam salah satu kolom yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sudah ada surat dari Menag (Menteri Agama) terkait Baha'i. Dia hidup dibolehkan tapi kan tidak termasuk 6 agama yang resmi itu. Dia untuk mengembangkan keyakinannya silakan saja, tapi tidak masuk 6 agama itu. Yang direcord di KTP itu 6 agama itu," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakart, Rabu (13/8/2014).
"Artinya tidak dicantumkan (di KTP). Surat resmi dari Kementerian Agama begitu," lanjutnya.
Kemendagri beralasan, tidak dicantumkannya Agama Baha'i dalam KTP karena banyaknya kepercayaan-kepercayaan yang ada di Indonesia selain 6 agama resmi. "Kalau di identitas KTP tentu tidak kita cantumkan. Nanti kalau dimasukkan, agama kecil di daerah yang punya keyakinan leluhur nanti minta juga," katanya.
Dalam dokumen identitas tersebut, jelas Gamawan, para penganut Baha'i di Indonesia nantinya akan diminta untuk memilih agama mana yang akan dicantumkan dalam KTP.
"Dia (penganut Baha'i) kan bisa memilih. Misalnya masuk kelompok Islam, masuk dalam Islam. Bahwa keyakinannya ada Baha'i, silakan untuk kembangkan," pungkas Gamawan Fauzi.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Baha'i sudah terdaftar dalam Undang-Undang 1 PNPS tahun 1965. Di dalam undang-undang itu disebutkan Baha'i ialah agama di luar 6 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu.
"Jadi Baha'i bukan agama baru. Dari dulu kan ada Taoisme, ada Baha'i. Jadi di situ dijelaskan dalam UU 1 PNPS itu adalah agama di luar agama yang 6 itu," jelas Lukman di kantornya, Minggu 27 Juli 2014.
Kemudian Lukman juga menegaskan, dirinya maupun kementeriannya tidak meresmikan Baha'i sebagai agama baru di Indonesia. "Baha'i itu sudah ada sejak lama itu ada sejak abad 17 abad 18 sekian sudah ada."
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Mendagri: Agama Baha'i Dibolehkan, Tapi Tak Tercantum di KTP
Ajaran Baha'i yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 ini oleh pemerintah Indonesia tidak akan dicantumkan dalam salah satu KTP
diperbarui 13 Agu 2014, 15:29 WIBDiterbitkan 13 Agu 2014, 15:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025