Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
"Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres No. 88 Tahun 2014 itu seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (18/9/2014).
Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
"Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.
Keppres No. 55/1972
Sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam itu bertujuan untuk mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu bentuk Pertahanan Kemanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta. Lalu menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat, serta memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.
"Mereka yang diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan tersebut, disusun dalam Organisasi Pertahanan Sipil dan Prganisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat," bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Dalam Keppres No. 55/1972 itu disebutkan, Organisasi Pertahanan Sipil yang selanjutnya disebut Hansip dan Organisasi Perlawanan Keamanan Rakyat yang selanjutnya disebut Wankamra dalam sistim Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.
Presiden SBY Cabut Keppres 55/1972, Hansip Kini Tingal Kenangan
Dalam pertimbangannya, Hansip dan Wankamra dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
diperbarui 18 Sep 2014, 10:02 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 10:02 WIB
Petugas pertahanan Sipil atau Hansip membantu petugas KPPS dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya proses pemungutan suara dalam simulasi pengamanan TPS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/4). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Daun Kelor untuk Asam Lambung, Solusi Sehat Alami yang Patut Dicoba
TNI AL dan Masyarakat Bongkar Pagar Laut Tangerang
Tokoh Pers Nasional HM Alwi Hamu Meninggal Dunia
Top 3: Gejala Kolesterol Tinggi yang Tampak di Tangan dan Kaki
8 Cara Mengusir Kucing yang Suka Nongkrong di Kap Mobil, Mudah dan Efektif
Pj Gubernur Jakarta Klaim Pergub Poligami Demi Lindungi Keluarga ASN
5 Hal yang Bisa Menghilangkan Pahala Sedekah, Hindari agar Tidak Sia-Sia!
Joy Bag Buttonscarves Mejeng di Runway Garis Poetih Raya 2025
Pembatalan Kelulusan PPPK Kemenag Dilakukan karena Peserta Langgar Aturan, Ini Daftar Namanya
Istana Tegaskan Komitmen Terhadap IKN Tak Turun
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Resmi Dibuka, Ketahui 5 Jenis Programnya dan Tentukan Pilihan Terbaikmu
Resep Masakan Tahu Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah