Kasus Gratifikasi Kemenkum HAM, Denny Penuhi Panggilan Kejagung

Wakil Menteri Hukum dan HAM ini memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi notaris yang melilit 2 anak buahnya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Sep 2014, 15:16 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2014, 15:16 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Liputan6.com/Edward Panggabean)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akhirnya mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).

Denny yang tiba sekitar pukul 13.40 WIB akan memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi notaris yang melilit 2 anak buahnya. Yakni Nur Ali selaku bekas Kepala Sub Direktorat Badan Hukum dan Lilik Sri Hariyanto, mantan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti-nanti (keterangan pers) ya, saya ke Pidsus (Pidana Khusus) dulu," singkat Denny kepada wartawan setibanya di teras Gedung Bundar.

Denny yang tiba dengan menumpangi mobil Nissan Teana warna hitam bernomor polisi RI 110 nampak tergesa-gesa memasuki ruang penyidik Kejagung dengan mengenakan baju safari warna coklat.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyo Pramono membenarkan bahwa Denny akan hadir di Kejagung. "Agendanya, tanya pak Dirdik (Direktur Penyidikan)," ungkap Widyo.

Saat ini Denny masih berada di dalam ruang Pidsus Kejagung. Ia berjanji setelah itu akan memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Sebelumnya, Denny mengklaim bahwa kasus ini dirinya yang membongkar pada tahun 2013. Hal itu sebagai upaya bersih-bersih yang dilakukannya bersama Menteri Amir Syamsuddin.

Karena itu, Denny siap diperiksa jaksa penyidik pidana khusus Kejagung. Pemeriksaan itu perlu dilakukan semata-mata untuk membantu Kejagung menuntaskan kasus dugaan gratifikasi Kemenkum HAM tersebut agar menjadi terang.‬

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya