Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kali ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. "Benar ada penggeledahan di Dirjen Dukcapil terkait penyidikan kasus e-KTP," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2014).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih berfokus melakukan pemeriksaan kepada tersangka Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dukcapil Kemendagri.
"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu. Itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita," ujar dia saat dihubungi.
Zulkarnain mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Ditjen Dukcapil merupakan bagian untuk pembuktian perkara.
"Itu kan bagian dari pendalaman. Tentu ada relevansinya makanya dilakukan penggeledahan. Fokusnya untuk penguatan, untuk pembuktian perkara yang sudah ada ini," jelas mantan staf ahli Jaksa Agung tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riyadmadji tidak mengetahui penggeledahan itu.
"Saya tidak tahu itu ya, nanti coba saya cek dulu," kata dia saat dihubungi.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.
Â
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Nan/Riz)
Kasus e-KTP, KPK Geledah Kantor Dukcapil Kemendagri
Zulkarnain mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Ditjen Dukcapil merupakan bagian untuk pembuktian perkara.
diperbarui 20 Nov 2014, 01:57 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 01:57 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buntut Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Kemenhub Panggil Bos Perusahaan Air Minum
Tujuan BPJS Kesehatan: Mewujudkan Jaminan Kesehatan Berkualitas untuk Seluruh Rakyat Indonesia
8 Ide Desain Rumah Kayu 2 Lantai, Penuh dengan Ornamen yang Bikin Adem
7 Desain Kolam Ikan di Dapur Cantik dan Estetik, Meriahkan Rumah Anda
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini: Membangun Fondasi Masa Depan Generasi Penerus
Jika Tak Jadi Dihapus, Kapan Gaji ke-13 akan Cair di Tahun 2025?
Arti Mimpi Rumah Terbakar Menurut Primbon Jawa: Tafsir dan Maknanya
Begini Gerak Saham GOTO di Tengah Kabar Merger dengan Grab
Tujuan Keselamatan Pasien: Memahami 6 Sasaran Utama di Rumah Sakit
6 Resep Jamu Rebus Daun, Bantu Bikin Kulit Wajah Sehat dan Anti keriput
4 Cara Mengonsumsi Gorengan dengan Benar, Cegah Tubuh Terkena Kolesterol Jahat
Apa Itu Gaji 13 dan 14 Bagi PNS? Ini Aturan dan Besaran yang Berlaku