JK: Menteri Rapat ke DPR Setelah UU MD3 Rampung

JK menuturkan, pemerintah bukan tidak mau mematuhi panggilan DPR, hanya saja pemerintah mau DPR merampungkan dulu urusan internalnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Nov 2014, 18:42 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 18:42 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi melalui surat yang dikeluarkan 4 November lalu, melarang menterinya hadir dalam rapat bersama DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla menerangkan, larangan tersebut akan terus berlaku sampai UU MD3 rampung.

"‎Alasannya ialah karena DPR lagi menyempurnakan UU MD3. Itu dulu rampung," tegas JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

JK menuturkan, dengan belum direvisinya UU MD3 maka tidak semua anggota DPR akan berpartisipasi. Menurutnya, pemerintah bukan tidak mau mematuhi panggilan DPR, hanya saja pemerintah mau DPR merampungkan dulu urusan internalnya.

"Saya katakan tadi semua fraksi berpartisipasi dan memang fungsi DPR mempersatukan sepuluh fraksi yang ada, dan mereka sudah setuju. Jadi kalau itu dijalankan, barulah pemerintah akan datang. Karena belum sempurna berarti keputusannya pincang," tegas mantan ketua umum Partai Golkar itu.

‎Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, bila pemerintah tak hadir dalam rapat bersama DPR, bisa saja anggaran tak diketok. Namun, JK mengatakan soal APBN sudah selesai dan untuk urusan APBN-P masih jauh. "‎Anggaran kan sudah selesai, mau apalagi. (Soal APBN-P) nantilah pada waktunya," tandas JK.

Protes soal larangan ini juga disuarakan anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Farid Alfauzi, yang lebih menyorot soal keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang melarang jajarannya menghadiri rapat dengan DPR. Farid kecewa, sebab kata dia, larangan itu untuk menteri bukan jajaran eselon atau direksi. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya