JK: Pollycarpus Juga Punya Hak Asasi

Bebasnya Pollycarpus menurut Wapres JK sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku

oleh Luqman RimadiKukuh Saokani diperbarui 02 Des 2014, 02:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 02:00 WIB
Jusuf Kalla atau JK
Jusuf Kalla atau JK

Liputan6.com, Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terhitung sejak Jumat 28 November silam.

Bebasnya mantan pilot Garuda Indonesia itu menimbulkan kesan negatif dari para penggiat hukum. Namun demikian, bebasnya Pollycarpus menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

"Kan yang putuskan pengadilan dan berdasarkan undang-undang. HAM itu antara lain syaratnya sesuai undang-undang juga, kalau itu sesuai UU kita lihat perkembangannya kan, diujinya juga sesuai undang-undang," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, (1/12/2014).

Terkait dengan kekecewaan para penggiat HAM atas keputusan tersebut, JK meminta agar keputusan tersebut tetap diterima. Sebagai seorang warga negara, walau dinyatakan bersalah Pollycarpus tetap mempunyai hak untuk menghirup udara bebas bila telah menjalani masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Orang juga punya hak asasi untuk menjalani hukuman atau tidak sesuai undang-undang. Justru kalau (mestinya) dilepas (dibebaskan) kita tidak lepas, malah masalah juga kan," kata JK.

Ia pun meminta kepada seluruh penggiat hukum dan HAM untuk tidak cepat menilai bahwa pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan Munir itu sebagai bentuk lemahnya komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penegakan HAM.

"Ya tentunya tetap diupayakan, ini kan bukan pemerintah tapi kan pengadilan, tentu pemerintah kan minta jaksa, polisi. Pengadilan sudah terbuka itu kan dan pemerintah akan tetap usaha, tapi seperti itu hasilnya, pemerintah kan tidak bisa mengintervensi pengadilan," ucap dia.

Pollycarpus bebas meski baru menjalani masa tahanan 8 tahun dari 14 tahun yang harus dijalani sebagai warga binaan. Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Budiana mengatakan Pollycarpus bebas secara bersyarat.

"Iya sudah tapi bukan bebas murni melainkan pembebasan bersyarat," kata Budiana saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon seluler.

Budiana mengatakan, Pollycarpus telah melakukan laporan dan registrasi terkait pembebasan bersyarat yang telah diterima ke pihak Bapas. "Tadi dia (Pollycarpus) melapor pukul 11.00 WIB (Senin 1 Desember) ke Bapas dengan didampingi petugas Lapas Sukamiskin. Tadi ada setengah jam di Bapas," tutur Budiana.

Pollycarpus tiap bulannya hingga 4 tahun ke depan harus melakukan wajib lapor ke Bapas. "Kita juga berikan bimbingan apa saja yang harus dilakukan. Selain itu tiap bulan wajib lapor hingga 2018," tandas Budiana.

Pollycarpus Dapat Remisi 51 Bulan 8 Hari

Setelah dipindahkan dan menjadi warga binaan di Lapas kelas I Sukamiskin, Bandung pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Prijanto telah mendapat 19 kali remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Jabar Giri Purbadi mengatakan sejak 2008 hingga 2013, Pollycarpus total mendapatkan remisi sebanyak 51 bulan 8 hari.

"Total yang bersangkutan (Pollycarpus) telah mendapatkan remisi sebanyak 19 kali dengan total 51 bulan 8 hari," kata Giri saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Kota Bandung, Senin, 1 Desember 2014.

Giri mengatakan remisi sendiri diberikan kepada Pollycarpus lantaran mantan narapidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib tersebut selama menjadi tahanan berperilaku baik.

Ditambahkannya, selama menjalani masa pembebasan bersyarat (PB), Pollycarpus harus menjalankan beberapa kewajiban yaitu harus menjalan masa bimbingan di Balai Pengawasan.

"Masa bimbingan di Bapas selama 1 tahun, tapi masa ekspirasi (masa tahanan) terakhir bebas kalau normal tanggal 29 Agustus 2017 ditambah masa bimbingan jadi bebas murni tahun 2018," ucap dia.

Selain itu Pollycarpus dilarang untuk bepergian keluar negeri dan melakukan pelanggaran. Bila terjadi maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut. "Iya nggak boleh. Bila pelanggaran akan dicabut (pembebasan bersyarat). Pelanggaran pidana," pungkas Giri Budi. (Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya