Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Jokowi-JK akan mengeksekusi 5 terpidana mati kasus narkoba. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya mengalami hambatan untuk melakukan eksekusi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peninjauan kembali atau PK lebih dari sekali.
"Ini persoalannya. Ada putusan MK yang baru katakan PK diajukan tidak hanya sekali. Sekali saja masalah bagi kita untuk laksanakan putusan mati, apalagi ini lebih dari sekali. Kita tersandera dengan putusan MK itu," kata HM Prasetyo di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Ia menjelaskan, bila Presiden Jokowi menolak memberikan grasi, tetap saja terpidana memiliki hak mengajukan PK, baru setelahnya bisa mendapat ‎kekuatan hukum tetap.
"Upaya hukum luar biasa nggak cuma grasi, tapi ada PK. Kalau mereka bilang ada novum ya kita tunggu. Ada laporan, sudah 2 kali yang bersangkutan ajukan PK. Kita kasih waktu 6 bulan, tapi dibilang nggak cukup. Terkesan mereka mengulur waktu. Itu hak mereka tapi masalah bagi kita," imbuh politisi Nasdem itu.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan meminta Mahkamah Agung memberi batas waktu atas pengajuan PK gar tak lagi ada kesan mengulur-ulur waktu oleh terpidana mati.
"Seperti grasi, itu dibatasi 1 bulan setelah inchract. ‎Mau 1 bulan atau 2 bulan, yang penting ada kepastian.‎ Kita akan bicara dengan MA untuk katakanlah dalam pengajuan PK ada batasan waktu. Grasi saja dibatasi 1 bulan, UU No 22 Tahun 2002 ada batasannya," tegas Prasetyo.
Terkait dengan eksekusi mati yang banyak ditentang ormas perlindungan HAM, Prasetyo menggarisbawahi ‎terpidana tersebut juga sudah melanggar hak orang lain. Soal efektif atau tidaknya hukuman mati, baru akan diketahui setelah dilakukan.
"Ini pro dan kontra. Mereka ini juga langgar HAM, hak hidup orang terenggut oleh‎ mereka. Saat ini di Indonesia sudah 4 juta yang jadi korban penyalahgunaan narkoba. Tahun depan diperkirakan 5 juta. Tiap hari 30 meninggal dunia karena narkoba. Pengguna ada aturan, pengedar dan bandar perlu diperlakukan lain, ancamannya hukuman mati itu. Hukum positif kita masih menyatakan hukuman tertinggi itu hukuman mati," tandas Prasetyo.‎
‎
Sejauh ini, terdapat 64 terpidana kasus hukuman mati. Namun, baru 5 terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dieksekusi kejaksaan. Eksekusi para gembong narkoba ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia bebas narkoba pada 2015. (Ado/Mut)
Jaksa Agung: Eksekusi Terpidana Mati Tersandera Putusan MK
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mengalami hambatan melakukan eksekusi mati karena adanya putusan MK yang membolehkan PK lebih dari sekali.
diperbarui 15 Des 2014, 13:03 WIBDiterbitkan 15 Des 2014, 13:03 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Makanan Diet untuk Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Efektif
Artificial Intelligence Adalah Teknologi yang Mengubah Masa Depan, Pahami Manfaat dan Kontroversinya
Trump Umumkan Calon Ketua Dewan Ekonomi Nasional AS, Intip Profilnya
Ramalan Gus Dur 18 Tahun Lalu soal Sepak Bola Indonesia, Akankah Jadi Nyata?
Momen Pilu Paula Verhoeven Pamit ke 2 Anaknya Mau ke Belanda, Harusnya Pergi Bertiga Tapi Gagal
Hasil Quick Count Indikator Pilkada Jakarta 80.25%: RIDO 40.03%, Dharma-Kun 10.50%, Pramono-Rano 49.47%
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Sumut 69,83%: Bobby-Surya 62,88%, Edy-Hasan 37,12%
Pergoki Aksi Bagi Uang dan Sembako, Cawagub Hendi Dengar Info Satgas Antimoney Politic PDIP Alami Tindak Kekerasan
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilgub Sumut 2024 67%: Bobby-Surya 60,92%, Edy-Hasan 39,08%
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jatim 92%: Luluk-Lukman 8,54%, Khofifah-Emil 58,18%, Risma-Gus Hans 33,28%
Momen Cawagub Suswono Nyoblos di Bogor Bareng Istri
BTN Komitmen Lahirkan Wirausahawan Muda, Begini Caranya