Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali hanya tinggal hitungan jam. Namun, penolakan atas hukuman mati masih saja disuarakan banyak pihak. Salah satunya datang dari rohaniwan dan budayawan Franz Magnis Suseno.
Romo Magnis mengatakan, hukuman mati banyak melanggar prinsip humanisme. Juga melanggar etik terhadap menghilangkan nyawa seseorang, meski di dalam undang-undang hukuman mati dibolehkan.
"Memang hukuman mati tersebut ada di undang-undang kita, tetapi sistem yudisial kita belum terjamin kejujurannya. Jika seseorang mati dengan putusan lembaga yang belum terjamin, bagaimana itu," ujar Romo Magnis di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Selain itu, dia juga menyorot banyaknya pihak yang mengatakan hukuman mati memiliki efek jera agar seseorang tidak lagi melanggar hukum. Romo Magnis mengatakan hal tersebut tidak berdasar.
"Saya memang tidak ahli, tapi banyak pakar yang mengatakan hukuman mati tersebut merupakan paling rendah dalam memberikan efek jera. Misalnya di China yang banyak melakukan eksekusi mati, tapi tidak memberikan efek apa-apa," jelas dia.
Selain itu, menurut Romo Magnis menghilangkan nyawa seseorang hanya boleh dilakukan dalam 2 hal, yaitu saat seseorang terancam nyawanya dan saat perang.
"Karena itu, pemerintah jangan melihat Tuhan yang Maha Adil atau Maha Kuasa, tetapi Tuhan yang Maha Kasih. Pemerintah harus bercermin pada hal tersebut, karena itu harus menimbang lagi soal hukuman mati," ucap dia.
Meski demikian, dirinya tidak menepikan masalah narkoba memang sangat kompleks. Agama, lanjut Romo Magnis, tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan pemerintah dalam memperbaiki sistem sosiologis dan psikologis masyarakat.
"Kalo dari sisi agama hanya bisa memberikan nasihat. Misalnya saat berkhotbah kepada jemaat. Mereka yang tidak menggunakan narkoba akan bilang khotbah kita tentang narkoba itu baik, tapi anak yang menggunakannya akan bilang khotbah kita buruk. Karena itu, bukan hanya hukuman mati, tapi bisa mengubah sistem pendidikan kita, sistem masyarakat kita," demikian Romo Magnis. (Ado/Sss)
Romo Magnis: Pemerintah Harus Timbang Lagi Soal Hukuman Mati
Menurut Romo Magnis menghilangkan nyawa seseorang hanya boleh dilakukan dalam 2 hal, saat seseorang terancam nyawanya dan saat perang.
diperbarui 17 Jan 2015, 21:41 WIBDiterbitkan 17 Jan 2015, 21:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Evaluasi: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya dalam Berbagai Bidang
BMKG Kena Dampak Efisiensi Anggaran, Kemampuan Mendeteksi Bencana Jadi Terganggu
Bursa Asia Dibuka Menghijau, Investor Mencerna Dampak Tarif Baja Trump
Prabowo Mau Rombak Besar-besaran BUMN, Intip Bocorannya
Tiga Bocoran iPhone SE 4 yang Perlu Kamu Tahu Menjelang Peluncurannya
Pakaian Terkena Percikan Lumpur Air Hujan, Apakah Sholatnya Sah?
Top 3 News: Prabowo Terima Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Bogor 12 Februari 2025
6 Fakta Menarik Gunung Batu Putih di Perak Malaysia dengan Pemandangan Gunung Lintang di Puncaknya
Gempa Guncang Kota Banjar Jawa Barat Pagi Ini Selasa 11 Februari 2025
Cuaca Besok Rabu 12 Februari 2025: Jabodetabek Diguyur Hujan Malam Hari
Arti Mimpi Kehilangan Uang Menurut Primbon Jawa: Pertanda Baik atau Buruk?
DKV Adalah: Mengenal Lebih Dalam Tentang Desain Komunikasi Visual