Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali hanya tinggal hitungan jam. Namun, penolakan atas hukuman mati masih saja disuarakan banyak pihak. Salah satunya datang dari rohaniwan dan budayawan Franz Magnis Suseno.
Romo Magnis mengatakan, hukuman mati banyak melanggar prinsip humanisme. Juga melanggar etik terhadap menghilangkan nyawa seseorang, meski di dalam undang-undang hukuman mati dibolehkan.
"Memang hukuman mati tersebut ada di undang-undang kita, tetapi sistem yudisial kita belum terjamin kejujurannya. Jika seseorang mati dengan putusan lembaga yang belum terjamin, bagaimana itu," ujar Romo Magnis di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Selain itu, dia juga menyorot banyaknya pihak yang mengatakan hukuman mati memiliki efek jera agar seseorang tidak lagi melanggar hukum. Romo Magnis mengatakan hal tersebut tidak berdasar.
"Saya memang tidak ahli, tapi banyak pakar yang mengatakan hukuman mati tersebut merupakan paling rendah dalam memberikan efek jera. Misalnya di China yang banyak melakukan eksekusi mati, tapi tidak memberikan efek apa-apa," jelas dia.
Selain itu, menurut Romo Magnis menghilangkan nyawa seseorang hanya boleh dilakukan dalam 2 hal, yaitu saat seseorang terancam nyawanya dan saat perang.
"Karena itu, pemerintah jangan melihat Tuhan yang Maha Adil atau Maha Kuasa, tetapi Tuhan yang Maha Kasih. Pemerintah harus bercermin pada hal tersebut, karena itu harus menimbang lagi soal hukuman mati," ucap dia.
Meski demikian, dirinya tidak menepikan masalah narkoba memang sangat kompleks. Agama, lanjut Romo Magnis, tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan pemerintah dalam memperbaiki sistem sosiologis dan psikologis masyarakat.
"Kalo dari sisi agama hanya bisa memberikan nasihat. Misalnya saat berkhotbah kepada jemaat. Mereka yang tidak menggunakan narkoba akan bilang khotbah kita tentang narkoba itu baik, tapi anak yang menggunakannya akan bilang khotbah kita buruk. Karena itu, bukan hanya hukuman mati, tapi bisa mengubah sistem pendidikan kita, sistem masyarakat kita," demikian Romo Magnis. (Ado/Sss)
Romo Magnis: Pemerintah Harus Timbang Lagi Soal Hukuman Mati
Menurut Romo Magnis menghilangkan nyawa seseorang hanya boleh dilakukan dalam 2 hal, saat seseorang terancam nyawanya dan saat perang.
diperbarui 17 Jan 2015, 21:41 WIBDiterbitkan 17 Jan 2015, 21:41 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chloride Adalah: Elektrolit Penting untuk Fungsi Tubuh yang Optimal
Wanti Rakyat Jakarta, Dharma Pongrekun Sebut Ada Kepanitian Pandemi Jilid 2
Pramono-Rano Unggul di Simulasi Pencoblosan Kelas Menengah
Konsolidasi BUMN Karya, Waskita Masuk Hutama Karya Lebih Dulu
Hari Kanker Pankreas Sedunia, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Balas Dendam Tuntas! Tim MLBB Indonesia Taklukkan Arab Saudi dan Raih Perunggu di IESF 2024
Kembali Bersiap Hadapi Topan, Pemerintah Filipina Evakuasi Ribuan Warga
VIDEO: Cagub Jakarta Pramono Anung Janji akan Menambah Ruang Terbuka Hijau yang Beroperasi 24 Jam
Reza Artamevia Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar, Siapkan Bukti Perjanjian Asli
Pelatih Jepang Puji Kinerja Shin Tae-yong Meski Kalah 0-4, Sebut Timnas Indonesia Punya Kans Lolos Piala Dunia
Viral Suporter Timnas Jepang Bersihkan GBK Usai Pertandingan, Sudah Jadi Kebiasaan
DANA Masuk Daftar 60 Perusahaan Fortune Fintech Innovators Asia 2024