DPR Percayakan Nasib Kapolri di Tangan Presiden Jokowi

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jika presiden tidak ingin melantik Budi Gunawan menjadi kapolri, itu hak presiden.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Jan 2015, 15:41 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2015, 15:41 WIB
Dukung Pemberantasan Korupsi, DPR Bikin Petisi Online
Fadli Zon mengatakan DPR RI akan memperkuat kampanye internasional dari Global Parliamentarians for Against Corruption (GOPAC), Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kursi kapolri hingga saat ini masih kosong. Calon tunggal kapolri yang telah disetujui DPR, Komjen Pol Budi Gunawan, belum diketahui apakah akan dilantik atau tidak. Terkait hal ini, pimpinan DPR mengembalikan dan mempercayakan nasib kapolri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Semua itu kita kembalikan kepada presiden, karena itu hak prerogatif presiden sebagai pimpinan eksekutif," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).

Fahri menuturkan, jabatan kapolri sedikit berbeda dengan jaksa agung. Presiden memiliki kewenangan lebih besar untuk menentukan kapolri. Sedangkan DPR, lanjut Fahri, hanya memiliki kewenangan memberi persetujuan dan mengawasi seluruh proses sesuai undang-undang.

Masih kata Fahri, jika presiden tidak ingin melantik Budi Gunawan menjadi kapolri, itu hak presiden. Namun dia menegaskan, tetap ada mekanisme yang harus dilalui Presiden Jokowi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon. Menurut Fadli, presiden memiliki hak penuh untuk memutuskan melantik atau tidak Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri.

"Kalau mau mengganti ya silakan, melantik juga silakan. Namun kalau mau mengganti, harus diulang lagi mekanismenya. Seharusnya presiden melantik dulu. Nanti kalau mau diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap, itu semua terserah presiden," papar Fadli.

Presiden Pertimbangkan Rekomendasi Tim 9

Di gedung parlemen, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, meskipun keputusan posisi kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden Jokowi, namun rekomendasi yang dikeluarkan Tim 9 harus menjadi bahan pertimbangan presiden.

Politisi PKS itu juga meminta agar Presiden Jokowi mengumpulkan beberapa pimpinan lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan DPR untuk mengkomunikasikan tentang persoalan ini.

"Berharap Presiden bisa mengkomunikasikan rekomendasi Tim 9 kepada pimpinan lembaga tinggi negara yang lain. Berharap lembaga kepresiden, temasuk DPR untuk bicara masalah ini sehingga apapun yang dilakukan Presiden Jokowi adalah hasil dari komunikasi tentunya," kata Nasir. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya