Otak Pemutilasi 6 Bocah di Riau Divonis Hukuman Mati

Menurut Sorta, vonis yang dibacakannya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang.

oleh M Syukur diperbarui 12 Feb 2015, 18:46 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 18:46 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa pemutilasi 6 bocah dan 1 pria dewasa di Kabupaten Siak, Riau Delfi alias Buyung (21) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Delfi terbukti melakukan pembunuhan berencana karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva, Kamis (12/2/2015).

"Dengan demikian, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung dihukum mati," sambung Sorta.

Menurut Sorta, vonis yang dibacakannya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang. Semuanya suatu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.

"Vonis ini juga berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," ucap Sorta.

Sorta mengatakan, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berperikemanusian, meresahkan masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang.

Usai membacakan vonis, Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa Wan Erwin Anwar dan Jaksa penuntut umum Zainul untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait vonis ini.

Terdakwa Delfi dan Supian terlihat tenang saat mendengar vonis hukuman mati itu. Dalam kasus ini, Delfi merupakan otak pelaku mutilasi. Perbuatan itu dilakukannya pada 2014. Potongan tubuh korbannya di buang ke Bengkalis, Siak, dan Rokan Hilir.

Dalam perbuatannya, Delfi bekerjasama dengan terdakwa Sofyan dan Dita Daslama Sari, mantan istrinya. Delfi bertindak sebagai pemberi perintah, sementara Sofyan yang masih menungu vonis sebagai eksekutor.

Rata-rata korban Delfi masih berumur belasan tahun. Sementara orang dewasa, merupakan pria yang mengalami gangguan jiwa.

Delfi alias Buyung sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura. Saat mendengarkan tuntutannya, Delfi saat itu juga tenang-tenang saja. (Mvi/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya