Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa pemutilasi 6 bocah dan 1 pria dewasa di Kabupaten Siak, Riau Delfi alias Buyung (21) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Delfi terbukti melakukan pembunuhan berencana karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva, Kamis (12/2/2015).
"Dengan demikian, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung dihukum mati," sambung Sorta.
Menurut Sorta, vonis yang dibacakannya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang. Semuanya suatu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
"Vonis ini juga berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," ucap Sorta.
Sorta mengatakan, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berperikemanusian, meresahkan masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang.
Usai membacakan vonis, Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa Wan Erwin Anwar dan Jaksa penuntut umum Zainul untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait vonis ini.
Terdakwa Delfi dan Supian terlihat tenang saat mendengar vonis hukuman mati itu. Dalam kasus ini, Delfi merupakan otak pelaku mutilasi. Perbuatan itu dilakukannya pada 2014. Potongan tubuh korbannya di buang ke Bengkalis, Siak, dan Rokan Hilir.
Dalam perbuatannya, Delfi bekerjasama dengan terdakwa Sofyan dan Dita Daslama Sari, mantan istrinya. Delfi bertindak sebagai pemberi perintah, sementara Sofyan yang masih menungu vonis sebagai eksekutor.
Rata-rata korban Delfi masih berumur belasan tahun. Sementara orang dewasa, merupakan pria yang mengalami gangguan jiwa.
Delfi alias Buyung sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura. Saat mendengarkan tuntutannya, Delfi saat itu juga tenang-tenang saja. (Mvi/Ein)
Otak Pemutilasi 6 Bocah di Riau Divonis Hukuman Mati
Menurut Sorta, vonis yang dibacakannya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang.
diperbarui 12 Feb 2015, 18:46 WIBDiterbitkan 12 Feb 2015, 18:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain Tengah Newcastle United Tegaskan Tak Punya Keturunan Malaysia, Minta Agar Tak Dikaitkan Lagi dengan Timnas Negara
Mengenal Fungsi Otak Kecil dan Perannya bagi Tubuh Manusia
Puluhan Rumah Huntap Korban Banjir Bandang Kalibaru Banyuwangi Diresmikan
Rupiah di Tutup Perkasa, tapi Masih di Atas 16.000 per Dolar AS
Tips Sebelum USG: Panduan Lengkap Persiapan Pemeriksaan Kehamilan
Unik, Marc Marquez Baru Sekali Menang dalam Balapan Sprint Meski Sering Raih Kemenangan Terbanyak
Tema Natal Nasional 2024, Berikut Maknanya
Fungsi Organ Tubuh Manusia: Penjelasan Lengkap dan Cara Menjaganya
Berhari-hari Tunggu Penyeberangan, Sopir Truk di Lampung dapat Nasi Kotak dari Polisi
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Sindir Sandra Dewi Bakal Pergi Liburan
Max Verstappen Dukung Marc Marquez Sebagai Pembalap Terbaik di MotoGP 2025
Tips Menjaga Kesehatan Paru-Paru: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat