Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa pemutilasi 6 bocah dan 1 pria dewasa di Kabupaten Siak, Riau Delfi alias Buyung (21) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Delfi terbukti melakukan pembunuhan berencana karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva, Kamis (12/2/2015).
"Dengan demikian, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung dihukum mati," sambung Sorta.
Menurut Sorta, vonis yang dibacakannya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang. Semuanya suatu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
"Vonis ini juga berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," ucap Sorta.
Sorta mengatakan, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berperikemanusian, meresahkan masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang.
Usai membacakan vonis, Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa Wan Erwin Anwar dan Jaksa penuntut umum Zainul untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait vonis ini.
Terdakwa Delfi dan Supian terlihat tenang saat mendengar vonis hukuman mati itu. Dalam kasus ini, Delfi merupakan otak pelaku mutilasi. Perbuatan itu dilakukannya pada 2014. Potongan tubuh korbannya di buang ke Bengkalis, Siak, dan Rokan Hilir.
Dalam perbuatannya, Delfi bekerjasama dengan terdakwa Sofyan dan Dita Daslama Sari, mantan istrinya. Delfi bertindak sebagai pemberi perintah, sementara Sofyan yang masih menungu vonis sebagai eksekutor.
Rata-rata korban Delfi masih berumur belasan tahun. Sementara orang dewasa, merupakan pria yang mengalami gangguan jiwa.
Delfi alias Buyung sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura. Saat mendengarkan tuntutannya, Delfi saat itu juga tenang-tenang saja. (Mvi/Ein)
Otak Pemutilasi 6 Bocah di Riau Divonis Hukuman Mati
Menurut Sorta, vonis yang dibacakannya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang.
diperbarui 12 Feb 2015, 18:46 WIBDiterbitkan 12 Feb 2015, 18:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memadukan Fesyen Lintas Zaman untuk Tampil Tidak Lekang Waktu
Nusakambangan, Saksi Bisu Perjalanan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Prabowo Sebut 352 Prajurit TNI Ikut Defile di Perayaan Hari Republik India
Amalan ‘Ahmad Rasulullah Muhammad Rasulullah’ Bukan dari Nabi, Bolehkah Diamalkan saat Jumat Akhir Rajab? Buya Yahya Menjawab
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Kampung Siluman, Desa yang Lenyap dalam Letusan Merapi 1930
Pikachu Berbatik Bawa Dampak Orang Jepang Ingin Mencari Batik ke Indonesia
Komet Langka Terlihat Sedang Menghancurkan Diri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Januari 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Legenda Urban: 3 Kota Gaib Ini Ada di Indonesia, Dihuni Jin dan Miliki Peradaban Maju
Pemprov Kaltim Dapat Peringkat Ke-2 Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024