Liputan6.com, Jakarta - Merespon putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menegaskan, lembaganya siap kalah dan siap menang.
"Bagaimanapun kalau siap kalah siap menang," ujar Chatarina usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Meski menyatakan siap kalah, Chatarina mengungkapkan KPK telah menyiapkan upaya atau langkah-langkah yang akan ditempuh pasca-putusan. "KPK tentu sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk putusan tersebut. Tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan hari ini," jelas dia.
Hakim tunggal sidang praperadilan Sarpin Rizaldi, hari ini memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon.
Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Mendengar keputusan itu, salah satu kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang sebelumya mengungkapkan, mempelajari putusan hakim Sarpin. Dia juga memastikan, telah menyiapkan langkah hukum terkait putusan tersebut. "Upaya hukum itu ada. MA (Mahkamah Agung) telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dululah," jelas Rasamala.
Pihak KPK langsung pergi terburu-buru meninggalkan PN Jaksel, setelah hakim selesai membacakan putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Padahal saat itu hujan lebat mengguyur daerah sekitar lokasi sidang. (Sun/Mut)
KPK Siapkan Upaya Hukum Hadapi Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Melalui Kepala Biro Hukumnya, Chatarina M. Girsang, KPK mengatakan siap kalah dan siap menang menghadapi sidang praperadilan Budi Gunawan.
Diperbarui 16 Feb 2015, 11:52 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 11:52 WIB
Mantan pegawai KPK dari BPKP Anhar Darwis (kiri) dua pegawai KPK Dimas Adiputra (tengah) dan Wahyu Dwi Raharjo (kanan) menjadi saksi Fakta pada Praperadilan Komjen Budi Gunawan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (13/02/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TikTok Tanggapi Rencana Komdigi Soal Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos
Arti Loyalitas: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membangunnya
Menhub Bongkar Modus Truk ODOL Hindari Jembatan Timbang
350 Kata Kata Semangat Belajar untuk Membakar Motivasi, Tetap Produktif saat Puasa
VIDEO: Naik Helikopter, Pramono Anung Pantau Banjir Jakarta
Bolehkah Niat Sholat Qadha saat Berjamaah Tarawih, Apakah Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Tawasul Itu Apa: Mengenal Konsep Mendekatkan Diri pada Allah
Kronologi Ibunda Raisa Idap Kanker Paru-Paru Stadium 4 yang Kini Sudah Menyebar ke Tulang
Batas Akhir Lapor SPT 2025, Jangan Sampai Terlewat!
5 Contoh Undangan Buka Bersama, Kreatif dan Berkesan untuk Momen Bukber yang Tak Terlupakan
Memahami Arti Ya Karim: Sifat Mulia Allah dalam Asmaul Husna
El Salvador Beli Bitcoin Lagi, Begini Respons IMF