Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi telah memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, saat ini seluruh Pimpinan KPK dan Biro Hukum langsung menggelar rapat menyikapi putusan praperadilan tersebut.
"Iya sedang rapat Pimpinan dan Biro Hukum," ujar sumber Liputan6.com di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Namun, hingga kini rapat tersebut belum menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK dalam menyikapi hasil sidang tersebut dan kelanjutan penyidian perkara Komjen Budi Gunawan di lembaga itu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara detil isi sebagian rapat yang sudah dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tadi.
Sebelumnya, selain memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah, hakim Sarpin juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015. (Mut)
Pimpinan KPK Langsung Rapat Sikapi Putusan Praperadilan BG
Hakim Sarpin Rizaldi telah memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah.
diperbarui 16 Feb 2015, 12:35 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 12:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Fakta: Hoaks Cagub Jatim Khofifah Beri Santunan Lewat Video TikTok
Manchester United Harus Bayar Mahal Kemenangan atas Everton, 2 Pemain Kunci Tak Bisa Ikut Lawan Arsenal
Serak Gulo, Tradisi Tahunan Keturunan India di Padang
Ciri Gurun: Karakteristik Unik Ekosistem Kering yang Menakjubkan
PLN Prediksi Penjualan Listrik di 2024 Tembus 307,2 TWh
7 Potret Raline Shah Naik Kereta Rusa Berburu Aurora, Sambut Natal
Kimberly Ryder Lega dan Puas Setelah Hakim Kabulkan Gugatan Cerainya dari Edward Akbar
Ciri Ciri HP di Hack Orang: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Cara Membuat Tahu Aci: Resep Lengkap dan Tips Sukses Pembuatannya
Ciri Ciri IBS: Kenali Gejala, Penyebab dan Penanganan Sindrom Iritasi Usus Besar
Bos PLN Darmawan Prasodjo Beberkan Hasil Transformasi selama 5 tahun
10 Ciri-Ciri Pidato yang Baik dan Tampak Handal, Simak Tipsnya