Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi telah memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, saat ini seluruh Pimpinan KPK dan Biro Hukum langsung menggelar rapat menyikapi putusan praperadilan tersebut.
"Iya sedang rapat Pimpinan dan Biro Hukum," ujar sumber Liputan6.com di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Namun, hingga kini rapat tersebut belum menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK dalam menyikapi hasil sidang tersebut dan kelanjutan penyidian perkara Komjen Budi Gunawan di lembaga itu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara detil isi sebagian rapat yang sudah dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tadi.
Sebelumnya, selain memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah, hakim Sarpin juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015. (Mut)
Pimpinan KPK Langsung Rapat Sikapi Putusan Praperadilan BG
Hakim Sarpin Rizaldi telah memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah.
Diperbarui 16 Feb 2015, 12:35 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 12:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Kepribadian Paling Langka: INFJ dan Karakteristiknya
Dean James, Calon Pemain Baru Timnas Indonesia yang Mewarisi Bakat Sepak Bola dari Keluarganya
Brahim Diaz Sindir Diego Simeone usai Real Madrid Kalahkan Atletico di Liga Champions
Cara Mencairkan Daging Beku dengan Cepat dan Higienis
350 Kata Bijak Ali bin Abi Thalib yang Menginspirasi
Jelang Pertandingan Lawan Timnas Indonesia, Badai Cedera dapat Menjadi Kelemahan Signifikan bagi Australia
Link, Syarat dan Jadwal Mudik Gratis Jasa Raharja 2025
7 Potret Keseruan Keluarga Iis Dahlia Umrah di Bulan Ramadan, Diwarnai Momen Haru Penuh Syukur
Istri Tom Lembong Turut Hadir di Sidang Perdana: Yang Dituduhkan Tidak Benar
China Balas Tarif Impor, Kenakan Bea Masuk hingga 15% ke Produk Pertanian AS
Contoh Membuat CV Lamaran Kerja yang Menarik dan Profesional
Top 3 Berita Bola: Manchester United Pertimbangkan Kiper Real Madrid Jadi Pengganti Andre Onana