KPK Usulkan ke Presiden Kasus BG Dialihkan ke Polri atau Kejagung

Menanggapi usulan tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada lembaga penegak hukum.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 27 Feb 2015, 13:28 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 13:28 WIB
Ruki, Johan dan Indriyanto Resmi Jadi Pimpinan Sementara KPK
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki (kiri) saat pembacaan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi agar kasus dugaan gratifikasi terkait rekening gendut yang menjadikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, penanganannya dialihkan ke institusi hukum lainnya yaitu Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

"Itu (pengalihan kasus BG) yang sudah saya sampaikan ke presiden sebagai kepala negara," ujar Ruki di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Ia mengungkapkan, menanggapi usulan tersebut Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada penegak hukum. "Beliau katakan, itu penegakan hukum urusan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Beliau tidak mau intervensi hal-hal seperti itu," kata Ruki.

Ruki mengaku, pihaknya baru akan membahas mengenai kelanjutan penanganan kasus Budi Gunawan dengan institusi Polri dan Kejaksaan Agung ‎besok. "Jadi baru besok, kita akan bicara dengan penegak hukum yang lain, Kejaksaan dan Kepolisian,  apa yang bisa  kita lakukan bersama," ungkap Ruki.

Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006.

Budi Gunawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas penetapan status tersangka itu, Komjen Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan praperadilan itu kemudian mengabulkan gugatannya serta menyatakan KPK tidak sah mengusut perkara tersebut. (Mvi/Sun)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya