Liputan6.com, Jakarta - Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi agar kasus dugaan gratifikasi terkait rekening gendut yang menjadikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, penanganannya dialihkan ke institusi hukum lainnya yaitu Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
"Itu (pengalihan kasus BG) yang sudah saya sampaikan ke presiden sebagai kepala negara," ujar Ruki di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Ia mengungkapkan, menanggapi usulan tersebut Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada penegak hukum. "Beliau katakan, itu penegakan hukum urusan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Beliau tidak mau intervensi hal-hal seperti itu," kata Ruki.
Ruki mengaku, pihaknya baru akan membahas mengenai kelanjutan penanganan kasus Budi Gunawan dengan institusi Polri dan Kejaksaan Agung ‎besok. "Jadi baru besok, kita akan bicara dengan penegak hukum yang lain, Kejaksaan dan Kepolisian, apa yang bisa kita lakukan bersama," ungkap Ruki.
Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006.
Budi Gunawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas penetapan status tersangka itu, Komjen Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan praperadilan itu kemudian mengabulkan gugatannya serta menyatakan KPK tidak sah mengusut perkara tersebut. (Mvi/Sun)
KPK Usulkan ke Presiden Kasus BG Dialihkan ke Polri atau Kejagung
Menanggapi usulan tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada lembaga penegak hukum.
diperbarui 27 Feb 2015, 13:28 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 13:28 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki (kiri) saat pembacaan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Zheng Siwei Putuskan Gantung Raket dari Dunia Badminton Internasional, Keluarga Jadi Alasan
Cara Membuat Pempek Tanpa Ikan yang Lezat dan Praktis
Kemlu RI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO di Myanmar, Begini Kronologinya
Solar Gard Tambah Outlet Quantum PPF di Jakarta, Ini yang Ditawarkan
7 Potret Tora Sudiro Tampil ala Gatotkaca, Momen Kocak dan Mesra Bareng Istri
Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Polisi Periksa Empat Sekuriti
Pemuda Pancasila Bakal Bantu Menangkan Ridwan Kamil-Suswono Jika Pilkada Jakarta Digelar 2 Putaran
Bob Bryar Eks Drummer My Chemical Romance Ditemukan Meninggal Dunia, Ini 5 Faktanya
Kolaborasi dengan Kuy Media Group, BRI Sukses Hadirkan BRI Mini Soccer Media Clash Jelang HUT ke-129
Cara Membuat Puding Lezat dan Lembut: Panduan Lengkap
Paslon Patahana Kota Santri Diprediksi Kembali Pimpin Kabupaten Tasikmalaya
Brand Kaus Bergambar Ka'bah yang Dipakai INA BADVILLAIN Minta Maaf Usai Banjir Kritik