Kejagung Pelajari Berkas Kasus Komjen Pol Budi Gunawan

KPK bakal melimpahkan berkas kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Mar 2015, 17:33 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2015, 17:33 WIB
Kejagung Segera Eksekusi 6 Terpidana Mati
Jaksa Agung, Prasetyo menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Hal itu sebagai tindaklanjut atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan bakal segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut jika sudah diterima dari KPK. "Pertama tentunya kita akan lihat dulu, berkasnya seperti apa," kata Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Prasetyo mengaku tak menutup kemungkinan bila kasus tersebut juga akan 'digarap' oleh Polri. Sebab menurut dia, Polri pernah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Polri kan sudah pernah melakukan penyidikan. Tapi kan kejaksaan belum pernah melakukan apa-apa. Kita ingin nanti lebih efektiflah. Mungkin saja kami akan serahkan pada polisi. Kan sekalian kan dengan apa yang sudah mereka lakukan. Kan lebih efektif dan lebih praktis. Kami percaya pada mereka. Jangan terlalu bercuriga. Tidak baik curiga terhadap orang itu," ucap Prasetyo.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Suyadi, mengatakan pihaknya akan langsung menelaah berkas perkara milik Komjen Pol Budi Gunawan.

"Begitu berkasnya kita terima, tentunya kita pelajari dulu langkah apa yang harus dilakukan," kata Suyadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Sedangkan mengenai pertemuan antara Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, perwakilan KPK, dan unsur Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang dilakukan di Gedung Bundar, Suyadi mengatakan menyepakati waktu penyerahan.

"Ya itu waktu penyerahan, secepatnya untuk ditindaklanjuti dengan berkas yang akan diserahkan. (Bekas yang diserahkan KPK) cuma satu," ucap Suyadi. (Tya/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya