Hakim Agung Persilakan KPK Ajukan PK Kasus Budi Gunawan

Penolakan dari hakim yang tidak menangani PK, artinya melanggar UU.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Mar 2015, 17:15 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 17:15 WIB
[FOTO] Dapat Ipod Souvenir, Gayus Lumbuun Lapor KPK
Sebelum meninggalkan gedung KPK, Gayus akan segera membuat laporan tertulis tentang penerimaan Ipod ini ke KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Menurut Hakim Agung Gayus Lumbuun, KPK tidak perlu khawatir akan ditolak jika mengajukan PK.

‎"Tidak ada‎ MA maupun KPK yang mendahului pengadilan, yang mengatakan tidak bisa atau yang mengatakan menolak (PK)," kata Gayus usai diskusi di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2015).

Gayus menyarankan agar KPK mendaftarkan PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat di mana perkara praperadilan Budi Gunawan digelar‎. Sebab, jika ada penolakan dari pihak-pihak yang bukan merupakan hakim penanganan PK oleh KPK itu maka itu melanggar undang-undang.

"Mengajukan saja dulu, karena penolakan di luar pemeriksaan itu melanggar undang-undang," ucap dia.

Mantan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu pun menyindir Juru Bicara MA Nurhadi yang beberapa waktu lalu mengisyaratkan akan adanya penolakan jika KPK mengajukan PK. Menurut Gayus, diterima atau tidaknya PK hanya bisa diputus oleh hakim yang sudah ditunjuk untuk menangani‎ PK tersebut.

"Waktu Juru Bicara MA itu bilang saya menentang. Karena tidak ada penolakan di luar peradilan, silakan tolak nanti. Yang boleh menolak dan menerima adalah majelis hakim yang menangani perkara itu. Kalau ada Jubir MA yang mengatakan ditolak‎, ya prematur," tandas Gayus.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Nurhadi menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara, KPK bukanlah terpidana.

"Dalam Pasal 263 KUHAP di ayat 1 dikatakan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau hak terwarisnya. Jadi hak yang lain tidak ditentukan di situ," ujar dia di Gedung MA, Jakarta, Rabu 25 Februari lalu.

Atas dasar itu, Nurhadi menyiratkan peluang PK KPK ditolak seandainya memang mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Alv/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya