Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Menurut Hakim Agung Gayus Lumbuun, KPK tidak perlu khawatir akan ditolak jika mengajukan PK.
"Tidak ada MA maupun KPK yang mendahului pengadilan, yang mengatakan tidak bisa atau yang mengatakan menolak (PK)," kata Gayus usai diskusi di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2015).
Gayus menyarankan agar KPK mendaftarkan PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat di mana perkara praperadilan Budi Gunawan digelar. Sebab, jika ada penolakan dari pihak-pihak yang bukan merupakan hakim penanganan PK oleh KPK itu maka itu melanggar undang-undang.
"Mengajukan saja dulu, karena penolakan di luar pemeriksaan itu melanggar undang-undang," ucap dia.
Mantan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu pun menyindir Juru Bicara MA Nurhadi yang beberapa waktu lalu mengisyaratkan akan adanya penolakan jika KPK mengajukan PK. Menurut Gayus, diterima atau tidaknya PK hanya bisa diputus oleh hakim yang sudah ditunjuk untuk menangani PK tersebut.
"Waktu Juru Bicara MA itu bilang saya menentang. Karena tidak ada penolakan di luar peradilan, silakan tolak nanti. Yang boleh menolak dan menerima adalah majelis hakim yang menangani perkara itu. Kalau ada Jubir MA yang mengatakan ditolak, ya prematur," tandas Gayus.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Nurhadi menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara, KPK bukanlah terpidana.
"Dalam Pasal 263 KUHAP di ayat 1 dikatakan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau hak terwarisnya. Jadi hak yang lain tidak ditentukan di situ," ujar dia di Gedung MA, Jakarta, Rabu 25 Februari lalu.
Atas dasar itu, Nurhadi menyiratkan peluang PK KPK ditolak seandainya memang mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Alv/Ado)
Hakim Agung Persilakan KPK Ajukan PK Kasus Budi Gunawan
Penolakan dari hakim yang tidak menangani PK, artinya melanggar UU.
diperbarui 12 Mar 2015, 17:15 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 17:15 WIB
Sebelum meninggalkan gedung KPK, Gayus akan segera membuat laporan tertulis tentang penerimaan Ipod ini ke KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghilangkan Ketombe yang Efektif dan Alami, Begini Mencegahnya
Gunung Raung Erupsi 5 Kali, Semua Pendaki Dikabarkan Sudah Turun dalam Keadaan Selamat
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak, Begini Cara Penyelesaiannya
Doa Memohon Kemudahan Hisab di Hari Kiamat, Amalkan Setiap Hari
Dikelola Secara Modern, Peternakan Sapi di Banyuwangi Mampu Produksi Susu Segar 32 Ton per Hari
Gisela Cindy Berikan Tips Finansial saat Akan Pindah ke Luar Negeri
Badan Gizi Nasional Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebankan Pungutan untuk Orang Tua
Tujuan Studi Kelayakan Bisnis: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP
Jadi Simbol Harmoni, Terowongan Silaturahim Permudah Akses Jemaat Gereja Katedral Jakarta
Bertemu Rosan Roeslani, Geely Tegaskan Komitmen Investasi EV di Indonesia
Fungsi Enzim Renin: Peran Penting dalam Mengatur Tekanan Darah